Polres Tanjung Perak

Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Puluhan tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang diungkap Satresnarkoba polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, selama September 2019, Ada yang unik dari penangkapam tersangka.

Dari 21 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pengedar yang akan merencanakan bisnis narkotika dilakukan di dalam lapas di Jawa Timur.

“Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,AKBP Antonius Agus Rahmanto,  Saat gelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dua tersangka yang merupakan pengedar sabu ini saling mengenal di sebuah Lapas di Jawa Timur. Nama Lapasnya berinisial P. Mereka kemudian menyepakati untuk menjadi pengedar saat keluar dari lapas. Modalnya join begitu,” kata Agus, Rabu (30/10/2019).

Foto / Para Tersangka Saat Dipamerkan

Sementara itu,  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin membeberkan identitas kedua tersangka yang baru sebulan itu keluar lapas.

Identitas keduanya adalah Rafi Firmansyah (23) warga Jalan Wonosari V/30 Surabaya dan Abdul Kodir (28) warga Jalan Tenggumung Karya Lor I/5a.

“Satu tersangka berinisial AK ini residivis. Baru dua bulan keluar. Mereka baru berkenalan  saat di lapas, RF ini bertugas membesuk temannya,” kata Yasin.

Saat ditangkap, polisi lebih dulu menggerebek rumah Rafi, baru kemudian dikembangkan ke Abdul Kodir.

“Begitu kami mencoba menangkap AK,dia melakukan sedikit perlawanan. Anggota kami di dorong hingga jatuh. Tersangka berusaha kabur, hingga membuat anggota melakukan tembakan peringatan. Baru disana tersangka menyerah,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 1 poket sabu berisi 1,09 gram dua sekrop dan timbangan elektrik.

Sabu itu didapat Kodir dari seorang berinisial AH di Rabesan Madura (DPO).

“Sekali ambil per gram harganya 1,1 juta. Nanti di pecah sama tersangka jadi poket kecil. Hasilnya untung sekitar 300 sampai 400 ribu yang dibagi dua. Karena modalnya join,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button