Polres Tanjung Perak

Rumah Di Jalan Kunti Digrebek Polisi, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Menindak lanjuti tentang penyalah gunaan karkotika jenis sabu sabu diJalan Kunti Surabaya, Rabu tgl 30 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggulung tiga tersangka yang saat itu sedang asik berpesta sabu.

Ke tiga tersangka itu adalah Dedi Arifianto (33) th, warga Jalan. Mojo Gg 3/19 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, Moch Hadi Yulianto (21) th, warga Jalan. Mojo 68 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya dan Moch Syaiful Arif (21) th, warga Jalan. Mojo 46 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

mereka ini dapat ditangkap setelah berdasarkan laporan dari masyarakat jika di dalam rumah yang berlokasi dijalan kunti surabaya. kerap dijadikan ajang pesta sabu.

Setelah informasi diterimanya. Petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan memastikan adanya tentang penyalah gunaan narkoba itu.

“Begitu dilakukan penggerebekan. ternyata benar jika didalam rumah itu ada tiga orang yang saat itu sedang asik menghisap sabu. kemudian ketiganya diamankan oleh petugas kepolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya, Kompol Ariyanto Agus kapolsek Semampir, Kamis (31/10/19)

Lanjut Ariyanto, saat dilakukan penangkapan. mereka tidak bisa mengelak lagi lantaran petugas sudah mengetahui jika ketiganya ini sedang berpesta sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti.1 poket sabu dengan berat 0,11 gram, 1buat pipit kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu dengan berat 2,40 Gram.

“Serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik cleo kecil, 1 buah kompur terbuat dari botol kaca bekas Al kohol, 1 buah korek Gas warna hijau, 1 buah korek api gas, 1Buah Gunting kecil warna hijau dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan turut juga diamakan.”kata mantan polairut kepada media ini.

Hasil dari tersangka saat diintrograsi, mereka ini mengakui bahwa barang Sabu sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama Mas (panghilanya) yang kini masih diburu oleh petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

“Sedangkan barang tersebut dibeli seharga 300 ribu dengan cara berpatungan dan digunakan oleh merek ditemet tang sudah diaedian oleh Tersangka Mas (DPO) dirumahnya.” Tambah Atiyanto.

Selanjutnya ketiga tersangka ini. sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya

“Dan sanksi bagi mereka ini akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancama hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button