Polres Tanjung Perak

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Diciduk Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Sat Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Gelar Pers Release pada Jum’at (24/07/2020), sekitar pukul 20:00 Wib,. Terkait keberhasilan Sat Reskrim Polsek Asemrowo yang berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tidak pidana penipuan dan penggelapan di PT. DOESUN, tepatnya Jalan Raya Margomulyo No.42 Surabaya.

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Dwi Yulianto (40) warga Jalan Wonokromo 5/32 Surabaya, Wahyu Firmansyah Widjaya (47) warga Jalan Kapas Baru Gg.I/3 Surabaya.

Dari data yang diterima awak media, diketahui korban bernama Lily Yunita perempuan (47) warga Jalan Indrakila Surabaya, mengalami kerugian.

Kanit Reskrim Ipda Rizkika Atmadha P, S.I.K, saat pres release menjelaskan,” Berdasarkan laporan korban, petugas Reskrim Polsek Asemrowo menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Masih kata Ipda Rizkika, peristiwa ini terjadi pada hari kamis (16/07/2020), sekitar pukul 14:00 Wib, kedua pelaku melakukan aksi jahatnya dengan menawarkan minyak goreng Bimoli sebanyak 200 karton dengan senilai Rp. 64.190.000 kepada korban.

Namun, setelah uang yang diterima oleh kedua pelaku. Ternyata, kedua pelaku tidak mengirim barang tersebut.

Lanjut Kanit Reskrim menambahkan, pada hari Jum’at (24/07/2020), sekitar pukul 20:00 Wib, kedua pelaku kembali melakukan aksi jahatnya dengan cara memesan barang kepada korban berupa, 40 karung plastik masing-masing seberat 50 Kg, total keseluruhannya seberat 2 ton gula pasir merk kebon agung senilai Rp. 22.000.000.

Kemudian, kedua pelaku menunjukkan bukti transfer berupa, foto/gambar pada pesan
singkat WatsApp kepada korban yang sebenarnya tidak (fiktif) dengan menyuruh T (Sopirnya) untuk memuat barang tersebut.

Ketika barang tersebut sudah dimuat kedalam Pick Up untuk dijual kepada pembelinya.

Pada saat korban mengecek bukti transfer tersebut. Ternyata tidak ada dana yang masuk dan korban langsung menghentikan T selaku sopir yang memuat barang tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Asemrowo, tak lama kemudian, petugas mendatangi kedua pelaku dan membawanya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya berupa, (1) buah Atm Bank BCA Xpresi an. (D Y). ATM Bank BCA Xpresi an. ( F K ). (1) Lembar surat jalan,Hanphone dan Nota.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button