Breaking NewsNasionalNews

Diduga, Protokol Kesehatan Tidak Berlaku Bagi Cafe Happy Fun SO

SURABAYA – HALLOJATIM – Diduga telah melanggar Protokol Kesehatan. Cafe Happy Fun SO milik Andika yang buka setiap hari, dimulai dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.

Selain itu, Andika juga memiliki Cafe Scorpion dan Cafe 136 yang beralamat di Jalan Kenjeran Surabaya.

Namun, himbauan pemerintah Kota Surabaya tentang Protokol Kesehatan sepertinya tidak berlaku bagi Cafe Happy Fun SO yang berada di Jalan Taman Kayun depan Kantor Dispora Surabaya.

Diketahui, pada Hari Kamis Minggu, (15/10/2020) kemarin, Cafe Happy Fun SO sudah di gerebek satpol PP yang dipimpin langsung oleh Bapak Pieter.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita, bener dan 3 Krat Mixed. Sampai hari ini, barang yang disita masih ditahan di kantor Satpol PP.

Akan tetapi kenyataanya sampai sekarang Cafe tersebut tetap buka seperti biasa.

Dari pantauan awak media di lokasi, Cafe Happy Fun SO telah melanggar Protokol Kesehatan. Terlihat, para karyawan dan pengunjung serta keamanan kedapatan tidak memakai masker, dan tidak Jaga Jarak. Malahan ikut nimbrung dan minum bersama relasi dan sama-sama tidak memakai masker. Selasa (20/10/2020).

Padahal, di masa pandemi Pemerintah Jawa Timur sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan dan melaksanakan penindakan terhadap Perusahaan maupun perorangan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kota Surabaya.

Bahkan, beberapa lokasi Cafe yang sebelumnya beroperasi, dan kedapatan tidak mengikuti Protokol Kesehatan langsung ditindak oleh penegak perda ( Satpol PP ). Dengan menyegel tempat tersebut.

Contohnya, Cafe Dyamond, Cafe Santoso, alamat di Jalan Kenjeran Surabaya ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Ditambahkannya, semoga pihak penegak Perda ( Satpol PP ) dapat menindaklanjuti, dengan menindak tegas Cafe yang sedang beroperasi tidak mengikuti Protokol Kesehatan di wilayahnya. (Sul/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button