Polres Bangkalan

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Kriminalitas Hanya Kurun Waktu 2 Minggu

Bangkalan, Hallojatimnews.com – Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap kasus tindak kriminalitas selama pandemi covid 19, beserta personilnya dalam memberantas semua tindak kejahatan yang kerap beraksi di wilayahnya, tak perlu diragukan lagi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., hanya dalam kurun waktu 2 minggu saja, berhasil menangkap 10 tersangka dari 13 kasus yang telah ditanganinya.

Perlu diketahui, Adapun tersangka berinisial MS (32), R (30), M (26), R (51), S (42), DW (60), MR (40), HS (32), S (38), ES (24), dan masih ada 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian, seperti A (34), I (28), H (30), serta A (30).

Dalam pengungkapan kali ini pihaknya mengamankan barang bukti yang telah di sita berupa kunci leter T beserta STNK, 1 pakaian tersangka, 1 foto copy BPKB, 1 kunci kontak, 1 STNK sepeda motor, 1 unit sepada motor nopol M-5250-HL, 1 unit Hp tab-4 merk samsung, 1 tas pinggang merk blufer warna abu-abu yang berisi buku nota, bulpain dan uang Rp. 10.000,-.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 1 unit salon aktif warna hitam, 1 unit sepeda motor beat warna putih, sweter jaket warna hitam, kaos motif garis warna kombinasi biru dan orange, 1 set jam gantung merk jung hans warna kuning emas, 1 buah obeng, 1 buah mesin poles, 1 handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, S.I.K., saat gelar konferensi pers, Selasa ( 01/12/2020 ).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, AKBP Didik Harianto, S.I.K., memaparkan, bahwa ke 13 kasus itu terdiri dari 1 kasus curas, 4 kasus curat, 5 kasus curanmor, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus PKDRT dan 1 kasus penipuan.

“Dari kasus PKDRT, penganiayaan dan penipuan, kami menyita 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah buku nikah dan baju korban, 1 buah kayu (teken), 1 buah kaos singlet warna hitam, 1 buah sarung motif wajik warna abu-abu dan 1 jaket warna hijau tua merk DC,” jelasnya.

“Serta 1 buah kopyah warna hitam, 2 lembar daftar nama pengajuan pencairan kantor mekar, 2 lembar surat realisasi pencairan LRP, 7 lembar tanda terima atau kartu nasabah dan 1 buah tas wanita,” tutup Kapolres Bangkalan.

Masih kata Didik menambahkan agar tercipta Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangkalan tetap gencar menekan angka tindak kejahatan. Menurut Kasat, kasus-kasus tersebut berhasil diungkap juga atas adanya peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Polri khususnya Polres Bangkalan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan tanpa dukungan semua elemen masyarakat yang ada,” ungkapnya.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button