Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong Di Door Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya
SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Surabaya Timur, Masing-masing tersangka bernama Yulianto (23) dan Jamaludin (31) keduanya adalah warga Jedih, Socah Bangkalan, Madura dan Moch. Hasim (33) warga Ds. Jekan, Kecamatan Parseh, Bangkalan Madura sedangkan satu pelaku bernama ALI ( DPO).
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra Saat dikonfirmasi media Ini mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka Moch. Hasim merupakan seorang residivis ia pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
“Moch. Hasim merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang,” kata Iptu Agung Kurnia Putra.selasa (5/2020).
Tersangka lainnya adalah yulianto dan jamaludin yang turut membantu mencuri barang-barang di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka Moch husin bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
“Moch husin menunggu di luar (rumah kosong) untuk membantu mengangkat barang-barang,” ujar Agung.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka selalu berpatroli terlebih dahulu guna mencari target rumah kosong.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru melancarkan aksinya beberapa kaliĀ di tiga lokasi berbeda.
” Agung mengungkapkan, barang hasil curian kemudian diserahkan kepada penadah, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam, Nopol L 2232 WX (hasil kejahatan), 1 unit Honda Beat biru putih, L 2162 XM (hasil kejahatan), 1 unit Honda Beat putih, M 6245 GG (Sarana), 1 buah Kunci T dan 4 buah Handphone, ” ungkap Mantan Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Hand).