DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Ajang Tawuran di Tambak Asri

Surabaya – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ringkus pemuda berinisial FF (19), warga Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya, yang merupakan pelaku pembacokan dalam ajang tawuran di Jalan Tambak Asri Surabaya, pada hari Minggu dini hari tanggal 03 April 2022.

Dalam pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang disita yakni, sebuah jaket Hoodie warna Hitam, sebuah kemeja warna hijau milik korban, sebuah celana Jeans warna Biru milik korban dan rekaman video kejadian penganiayaan serta sebilah Golok dengan Panjang 35 Cm milik tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menyebutkan, tersangka merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka berat dibagian tangan akibat sebetan golok.

“Usai menyebetkan golok sebanyak satu kali terhadap korbannya, kemudian tersangka melarikan diri,” sebut AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam press release yang digelar pada Selasa Siang 5 April 2022.

Lanjutnya, tersangka tertangkap tidak lama dari kejadian tersebut, setelah petugas melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya tersangka diketahui keberadaannya dirumah Ibu Tirinya di Daerah Sepanjang Sidoarjo, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres.

Motif dalam perkara ini, karena tidak terima melihat perkumpulan grup atau kelompok yang diikuti tersangka merasa kalah dengan kelompok korban.

“Tidak terima, kemudian tersangka membuat janjian untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Tambak Asri tepatnya depan rumah nomor 190 dan akhirnya terjadilah fatalitas dalam kejadian tersebut,” tandas AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, sanksi tegas untuk membuat efek jera yang diberikan terhadap tersangka yakni ada dua pasal.

“Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button