HukrimNasionalNewsPolresatabes

Beli Ganja Melalui IG, Pria ini Kaget Saat Polisi Datang Kerumahnya

Surabaya – Pria berinisial OMH (31), warga Jalan Lawu Kelurahan Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo hanya bisa menundukkan kepalanya ketika dilakukan dokumentasi oleh pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diruangan penyidik.

OMH ditahan lantaran kedapatan memiliki beberapa poketan Narkotika jenis Ganja sekaligus tiga lintingannya siap isap. Dia tertangkap pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dirumahnya oleh pihak Kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan dari tersangka saat ditanya pihak Kepolisian, bahwa Daun Ganja kering yang diperolehnya dari seseorang melalui Media Sosial sejenis Instagram (IG) dan penerimaannya secara diranjau sekitaran Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo.

Tak hanya itu, saja. Menurut pengakuan dari tersangka bahwa daun ganja kering yang diperolehnya pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 Wib tersebut, dibelinya seharga 3 juta rupiah dan diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan sebesar 500 ribu rupiah.

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tersangka saat ini masih dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh penyidik guna mencari jaringan peredaran daun ganja kering yang lainnya.

“Jadi, sejumlah pemeriksaan yang disudut terhadap tersangka oleh penyidik guna mencari jaringannya yang saat ini masih belum tertangkap,” jelasnya, Rabu (13/04/2022).

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya beberapa poketan daun ganja kering yang memiliki berat keseluruhan 366,63 gram, 2 (dua) pak kertas papper, 1 (satu) pak plastic klip dan sebuah Handphone merk Samsung.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button