News

Tegang .. belum ada titik terang, Audensi Pelaku UMKM Sidoarjo bersama Bupati

Sidoarjo – Hari ketiga aksi demo atau unjuk rasa para pelaku UMKM di Aloha Gedangan kini bertemu dengan Bupati Sidoarjo beserta pihak terkait guna melakukan Audiensi dengan para pemilik usaha yang berada di sekitaran Aloha yang terdampak Proyek Pembangunan Fly Over Aloha.

Gelar acara di Ruang Rapat Delta Wicaksana (Ops Room) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (23/11/2022), pukul 13.30 wib, dan acara tersebut di hadiri, Asisten 2 Bupati, Kadis PU, Biro hukum, Kaprimkopal, Danpomal, LBH Damar, dan seluruh pedagang UMKMdi wilayah terdampak.

Berita terkait :

https://www.hallojatimnews.com/2022/11/22/hari-kedua-rombongan-umkm-sidoarjo-melanjutkan-aksi-ke-kantor-dprd-sidoarjo/

Hasil dari audensi disampaikan ada ….
1. Di tahun 2023 para UMKM rencana direlokasikan ke Albatros, untuk sementara sebelum itu para UMKM dipersilahkan di pasar Gedangan atau pasar Kedungrejo.
2. Sisa uang sewa dihitung 6 bulan akan dikembalikan oleh Primkopal (yang sudah membayar).
3. Diberikan dana ganti rugi senilai 5.000.000 (belum disetujui oleh pelaku UMKM). Dan pihak LBH Damar akan merundingkan kembali ke para UMKM kemudian untuk hasilnya besok akan diserahkan ke asisten 2.

Sylvie F Andini selaku salah satu pemilik UMKM, yang turut hadir menyampaikan, “dari ketiga point tersebut, saya, bapak Sonny Saragih, bapak Ferry, pemilik restauran Aloha, dan beberapa pelaku UMKM lainnya tidak menyetujui hasil tersebut, terutama dengan ganti rugi senilai 5.000.000, karena mereka minta dana yang dikembalikan 50%” ungkap Sylvie.

“Kami juga tidak membuat kesepakatan dengan pihak LBH. Dan yang kami bicarakan disini bukanlah masalah lahan, tapi ganti rugi terkait aset” imbuhnya.

Para pelaku UMKM juga mempertanyakan pula terkait surat keputusan :
1. Surat keputusan KASAL soal ijin penggunaan lahan.
2. Surat pernyataan Bupati telah membebaskan lahan untuk pembangunan flyover.
3. Surat PUPR yg menyatakan proyek mulai dilaksanakan.
4. RPMJD Sidoarjo yang menyatakan flyover mereka butuhkan.

Letkol Tatang selaku perwakilan dari Primkopal, menyampaikan akan mengembalikan sisa uang sewa lahan 6 bulan.

Korlap UMKM, Budi Prasetyo juga menyampaikan, “dana 5.000.000 tersebut tidak akan cukup untuk ganti rugi aset mereka, bahkan untuk proses pindah aja tidak cukup” ucap Budi.

Pihak terkait tidak menunjukkan surat-surat yang diminta warga, hanya ditunjukkan satu lewat Vidio silde yaitu surat Keputusan KASAL.

Sonny Saragih juga melempar pertanyaan, “apakah surat tersebut legal..?, Karena tidak ada kops surat resmi dari AL” tanya Saragih. Dan pertanyaan tersebut di jawab asisten Bupati legal.

Pada saat ditunjukkan slide surat keputusan KASAL, Bupati datang keruangan, sempat terjadi penegasan. Bupati langsung menanyakan, “ada apa ini…, apa-apaan ini…, kenapa sampai menunjukkan surat-surat ini dan buat apa…?” ujar Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo.

Akhirnya dijawab Sonny, “kita semua perlu transparansi karena kita semua adalah orang yang terdampak”jawab Sonny.

Masalah dana, Bupati menyampaikan ada dana 7,9M, namun dana tersebut tidak bisa disampaikan ke warga terdampak dikarenakan terhalang pasal 12. Dari penyampaian tersebut terjadilah negoisasi dari pelaku UMKM dari dana tersebut agar bisa dialokasikan untuk dana sosial lalu dialokasikan ke warga terdampak, tapi dari negosiasi tersebut belum ada titik temu.

Sylvie menyampaikan kekecewaannya dikarenakan saat minta surat-surat tersebut tidak diberikan, “mengapa surat tersebut tidak diberikan, bahkan kami disuruh minta sendiri ke Angkatan Laut, padahal sebagai pemerintah harusnya mengayomi masyarakatnya. Dan surat tersebut bisa jadi bukti untuk kami melakukan gugatan” ujarnya.

Akhir dari audensi dengan Bupati dan pihak terkait tidak menemukan titik terang, dan pada 30 Nofember 2022 akan tetap dilakukan penggusuran. Begitupun pihak pelaku UMKM akan tetap melakukan aksinya untuk mendapatkan haknya kembali.

@deft

Related Articles

Back to top button