HukrimPolres Sidoarjo

Tangkap Bandar Sabu, Polisi Sidoarjo Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Sidoarjo – Komitmen dalam memberantas peredaran barang haram seperti narkoba terus digencarkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo melalui Anggota Satuan Reserse Narkoba.

Dalam hal ini, ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi berhasil disita dari dua orang tersangka dugaan sebagai bandar besar di Sidoarjo.

Dari identitas masing-masing tersangka adalah BD (30 tahun) warga Bureng Lor Desa Sumberwaru, Wringinanom Gresik dan Degek (40 tahun) warga Bakalanwringinpitu Balongbendo Sidoarjo atau tinggal di Dusun Kedungsari, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

Keduanya tertangkap Timsus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, didua tempat berbeda yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penyampaiannya Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andrian bersama Kasatresnarkoba AKP Adrian Wimbarda, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Kampung Desa Bogem, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu.

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan tersamar. Dan akhirnya bisa menangkap tersangka BD dengan barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,25 gram,” kata Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Tak puas dengan keberhasilan menangkap tersangka BD, Kemudian dilakukan pengembangan secara langsung dan mencuat nama Degek. Selanjutnya pada hari itu pula langsung dilakukan penyergapan di pinggir jalan sawah Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

“Alhasil, dalam penyergapan tersangka Degek didapati barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 43 butir berlogo Batman warna coklat dan 81 poket sabut yang memiliki berat keseluruhan 47,91 gram,” ucap Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

“Ketika dikeler ketempat tinggalnya, petugas menemukan 16 bungkus plastik berisi sabu yang memiliki berat keseluruhan 935,20 gram. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman guna mengembangkan untuk mencari pemasok sabu yang dimiliki oleh kedua tersangka ini.

“Sedangkan untuk pasal kita jeratkan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. @Deft

Related Articles

Back to top button