Lakalantas

Polrestabes Surabaya Ungkap Dua Kasus Kecelakaan Yang Meregut Nyawa dan Mengakibatkan 6 Orang Terluka

Hallo Surabaya – Polrestabes Surabaya ungkap kasus kecelakaan yang meregut nyawa yang terjadi di dua tempat di wilayah Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan ada dua kasus Lakalantas dalam dua pekan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Yang pertama pada 18 November 2023 yang terjadi di daerah Jalan Menur Pumpungan sekira pukul 05.00 Wib dengan kronologi seorang pelajar sekolah terkenal di Surabaya yang belum cukup umur AW (16) yang mengendarai mobil Inova Nopol L 1157 OA menabrak pengendara motor.” Terang Kasatlantas.

Adapun dampak dari kecelakaan ini menyebabkan satu korban luka berat atas nama saudari Ester Narwati (40) warga Ngagel Mulia Surabaya dan Prawito (56) warga Ngagel dengan kondisi meninggal dunia.

Yanto selaku orang tua AW (16) meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang terluka.

“Kami selaku orang tua sangat menyesal dengan kejadian musibah ini, dan berharap bagi orang tua untuk mengawasi putra putrinya apabila anaknya belum cukup umur sebaiknya janagan diperbolehkan untuk mengemudi.” ujar Yanto, saat mengikuti Liris di Satpas Colombo SIM Polrestabes Surabaya. (22/11/23).

Arif menambahkan bahwa pengemudi AW (16) dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 3 untuk 109 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Berhubung AW (16) masih di bawah umur maka kita kategorikan dengan undang-undang Perlindungan Anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

Kejadian Laka yang kedua pada 19 November 2023 di Jalan Ngagel Jaya Selatan Nomor 115 depan angkringan sekira pukul 02.50 Wib dengan melibatkan mobil Strada merah Nopol L 9743 AL yang dikemudikan oleh MSB (20) seorang mahasiswa.

Kasarlantas menerangkan dari kecelakaan ini cukup banyak korban ada 6 orang diantaranya korban luka berat dan ringan dan yang kita sesalkan si pengemudi saat dievaluasi sebelum kecelakaan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Sebelum kecelakaan bersangkutan mengkonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat di pinggir sungai bersama 5 orang rekannya.” Ujar Arif.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan MSB (20) Pasal 311 paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 20 juta rupiah atau kita persangkakan pasal 310 ayat 3 yang atas lalainya berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun. (Nj)

 

Related Articles

Back to top button