HukrimNasionalNews

Sebar Berita Hoax, Ibu muda ini diciduk Polda Jatim

Kapolda Jatim Luki Hermawan Didampingi Diskrimsus Polda Jatim menunjukkan Barang Bukti milik UUF

Surabaya, hallojatimnews.com – Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menangkap seorang ibu muda , Uni Unique Febrian (25), perempuan asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, karena mengunggah postingan kabar bohong atau hoaks akan terjadi gempa besar di pulau Jawa melalui akun Facebook miliknya. UUF sengaja memposting berita bohong atau hoaks mengenai gempa bumi di Sulawesi Tengah dan diprediksi juga akan terjadi gempa lebih besar di Pulau Jawa.

Untuk meyakinkan masyarakat bahwa postingannya ini benar, UUF juga menyertakan sebuah video yang menampilkan seputar gempa di Indonesia melalui akun Face Booknya dan sempat Viral di Medsos.

Tersangka UUF tertunduk, dan tak menyangka perbuatannya berdampak panjang

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan,M.S,i menyampaikan, ” Tersangka ini sudah sengaja menyebarkan berita bohong (Hoax) pasca gempa di Palu, dan sempat viral di Medsos tentang akan terjadinya Gempa yang lebih Dasyat lagi di Jawa, sehingga meresahkan masyarakat khususnya di Jawa Timur. ” Papar Kapolda. Rabu,(03/10/2018).

Menyingkapi hal tersebut, lanjut kapolda, ” Akhirnya Tim Cyber yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus menangkap UUF tadi malam, selasa (02/10/2018) tanpa Perlawanan. Untuk Motiv Pelaku, Kami masih mendalami, namun tersangka sudah kami jerat UU pasal 15 tahun 1946, dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkas Luki kepada media saat press rilis di Mapolda Jatim.

Dari info yang dihimpun, Tersangka UUF bukan hanya sekali saja menyebarkan berita Hoax. Namun sudah 3 (tiga) kali. Pertama, ia menulis ‘Gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia’. Kedua, ‘LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu kedepan’ tulisnya. Dan yang ketiga, ia berharap penduduk Bandung Utara serta Jakarta waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempa tersebut. Tersangka juga mengaku, postingan itu ia peroleh dari pesan siaran di sebuah grup Whatsapp. ” Saya dapat dari grup whatsapp, saya kira itu benar. Dan saya hanya berharap agar masyarakat mengantisipasi saja.” singkatnya sambil menundukkan kepala saat di tanya oleh Petugas dihadapan Media.

Atas perbuatannya kini tersangka terjerat UU pasal 15 tahun 1946 yang berbunyi, ” Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.” (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button