HukrimNews

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana terancam 20 Tahun Penjara

Pakai Rompi hijau : terdakwa Nur Hidayati alias Fifa dan Ansori alias Ulum, di Ruangan Kartika 2  Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, hallojatimnews.com – Sidang pembunuhan berencana yang di lakukan oleh terdakwa Nur Hidayati alias Fifa dan Ansori alias Ulum, di gelar di Ruangan Kartika 2  Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa pembunuhan terhadap Sahab, menjalani sidang Tuntutan yang di bacakan  oleh jaksa penuntut umum Mohammad Usman dari Kejati Jatim, dengan Ketua Majelis Hakim Hariyanto . Rabu, (18/10/2018).

Dalam Tuntutannya kedua terdakwa Nur Hidayati alias Fifa dan Ansori alias Ulum terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana bersama sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuat dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain .

Terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. Kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing masing 20 tahun. Sedangkan semua barang bukti di rampas negara untuk di musnakan.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di area pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada 24 Januari 2018 berhasil diungkap oleh anggota Jatanras Polda Jatim.

Dalam kasus pembunuhan ini, Tim pidana umum Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yaitu Nur Hidayati alias Fifa, warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember. Nenek ini berperan sebagai otak pembunuhan. Disusul Ansori alias Ulum, warga Tempurejo, Jember yang berperan sebagai eksekutor.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal ketika terdakwa Nur Hidayati mengaku bisa menggandakan uang pada korban Sahab hingga bermilyar-milyar. Kemudian terdakwa Nur Hidayati meminta uang pada korban untuk digandakan.

Pertama korban menyerahkan uang Rp 15 juta pada Februari 2016, lalu Rp 50 juta pada Desember 2017. Selanjutnya menyerahkan uang lagi senilai Rp 50 juta pada awal Januari 2018. Serta menyerahkan lagi Rp 25 juta dan Rp 12,5 juta pada pertengahan dan akhir Januar.

Total uang yang diserahkan korban pada tersangka mencapai Rp152,5 juta. Terdakwa berjanji pada korban uang tersebut akan digandakan menjadi miliaran rupian. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh terdakwa.

Kemudian korban terus menagih pada terdakwa. Rupanya hal itu membuat terdakwa Nur Hidayati jengkel sehingga merencanakan pembunuhan pada korban. Terdakwa Nur Hidayati menyewa Ansori alias Ulum untuk membunuh korban. Sebelum dibunuh, korban dipertemukan dengan terdakwa dengan tujuan supaya tidak salah sasaran.

Selanjutnya terdakwa Ansori membunuh korban ketika lengah saat bertemu di area pemakaman umum dengan cara memukulkan besi sebanyak dua kali pada kepala korban hingga meninggal. Lalu terdakwa Ansori mengambil HP korban dan kabur. Dan Kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh pada awal 2018 kemarin.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 340 jo 55 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(rhy/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button