NasionalNews

Dua terdakwa negara Aljazair di tuntut 8 bulan penjara

Surabaya, hallojatimnews – Sidang tuntutan Dua terdakwa warga negara asing asal Aljazair Yakni, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) duduk dikursi pesakita Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Sebelum sidang mulai Ketua Majelis Hakim Sempat Ngedumel pada terdakwa dengan mengatakan “, Kalian itu lho ko bikin Malu negaramu dengan perbuatan mencuri , sebenarnya kalian di Indonesia ini pakai vissa apa ? Dengan melalui Gaidnya Adam kedua terdakwa menjawab Visa Budayà 6 bulan ,jelas terdakwa melalui gaidnya.

Setelah itu sidang pembacaan Tuntutan di bacahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Yaitu Jaksa Damang Dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam Tuntutannya menyatakan kedua terdakwa Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30).Secara syah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang melanggar pasal 363 ayat ke 1 Kuhp ,menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara .sedangkan Barang Bukti di kembalikan kepada Yoni Utomo.

Perlu di ketahui pada dakwaan nomor Reg Perkara PDM 642/EPP 2/9/2018.Kedua Terdakwa Bouadjadja Abde Hafid (24) yang tinggal di City Boujouran 1000 Logemen AADL Batna Jln. Gajah Mada Kagungan No. 9 Jakarta Barat. Pada 11 Agustus 2018 bertempat di H&M Tunjungan Plaza Jl. Embong Malang telah mengambil tas milik toko H & M tanpa melalukan pembayaran.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sam Photchi (30) yang bertempat tinggal di City Paris Jln. Kemang Jakarta Selatan, sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Zara Tunjungan Plaza Surabaya bersama sama dengan terdakwa Bouadjadja Abde Hafid.

“Di Toko Zara, terdakwa mengambil barang barang berupa kemeja dan tiga pasang sepatu merk Zara” ujar JPU, Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan.

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan hukuman maksimal 7 Tahun.(ayu/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button