HukrimNasionalNewsPemerintahan

MUDJIANTO, MANTAN LURAH KALI KEDINDING AKHIR BULAN INI BEBAS

Mantan Lurah mujianto dan kuasa hukum Billy SH tim

SURABAYA (HAlLO JATIM) – Terpidana Mujianto selaku Mantan Lurah Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, rupanya sebentar lagi akan menghirup udara Segar.

Atas putusan  Mahkamag Agung terpidana Mujianto di putus 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan.

Rupanya Putusan MA ini tak  seirama dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa timur Lebih Tinggi dari pada putusan Pengadilan Tipikor Dan Putusan MA.

Hal ini di benarkan Oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yaitu Dimas Atmafi SH  melalui WAnya dengan Nomer 08121666xxxx, mengantakan kalau kami  sudah terima putusan dari MA ,jelasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Terpidana Mujianto yaitu Billy SH tim.saat di konfirmasi  Hallo Jatim mengatakan  akhir bulan januari ini terpidana Mujianto Bebas karena sudah ada keputusan hukum yang sudah  inkra.

Masalah  untuk  statusnya PNS sudah diatur  di dalam  aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,”

Sedang terpidana Mujianto menjalani Hukum  kurang dari Dua Tahun, ” jelas Billy Kepada hallojatimnews.com .

Seperti di ketahui terdakwa di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Perak, dalam kasus korupsi pungutan liar Pungli Prona di wilayah Kali Kedinding Surabaya. Dalam pengurusan Prona ini, Lurah menarik uang Rp 3 sampai Rp 4 juta yang seharusnya gratis.@ rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button