MUDJIANTO, MANTAN LURAH KALI KEDINDING AKHIR BULAN INI BEBAS




SURABAYA (HAlLO JATIM) – Terpidana Mujianto selaku Mantan Lurah Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, rupanya sebentar lagi akan menghirup udara Segar.
Atas putusan Mahkamag Agung terpidana Mujianto di putus 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan.
Rupanya Putusan MA ini tak seirama dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa timur Lebih Tinggi dari pada putusan Pengadilan Tipikor Dan Putusan MA.
Hal ini di benarkan Oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yaitu Dimas Atmafi SH melalui WAnya dengan Nomer 08121666xxxx, mengantakan kalau kami sudah terima putusan dari MA ,jelasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Terpidana Mujianto yaitu Billy SH tim.saat di konfirmasi Hallo Jatim mengatakan akhir bulan januari ini terpidana Mujianto Bebas karena sudah ada keputusan hukum yang sudah inkra.
Masalah untuk statusnya PNS sudah diatur di dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,”
Sedang terpidana Mujianto menjalani Hukum kurang dari Dua Tahun, ” jelas Billy Kepada hallojatimnews.com .
Seperti di ketahui terdakwa di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Perak, dalam kasus korupsi pungutan liar Pungli Prona di wilayah Kali Kedinding Surabaya. Dalam pengurusan Prona ini, Lurah menarik uang Rp 3 sampai Rp 4 juta yang seharusnya gratis.@ rhy