HukrimNasionalNews

Warga Jl.Seng berprofesi tukang Gendam akhirnya dibekuk Polisi

[youtube]Insert video URL or ID here[/youtube]
Pelaku gendam menunjukkan barang bukti

SURABAYA, HALLO JATIM – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang wanita pelaku kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis, di Jalan M Nor tepatnya dibawah Jembatan penyeberangan Kenjeran Surabaya, pada Selasa 29/01/2019 sekitar pukul 16: 00 Wib.

Pelaku yang bernama Saropa (30) warga Jalan Kampung Seng nomor 58 Surabaya, tak berdaya dan pasrah saat digelandang ke Mapolsek Kenjeran, atas laporan (Korban), Lita Indra Ayu (15) warga Jalan Pogot Lama Gang X nomor 2 Kecamatan Kenjeran Surabaya dengan cara menghipnotis dan merampas perhiasan miliknya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H Cipto SH, kepada media ini membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang wanita pelaku perampas perhiasan dengan cara menghipnotis korban.

” Cara pelaku mencari sasaran seorang perempuan yang memakai perhiasan (emas). Saat berada dijalan Pogot, pelaku menghentikan laju kendaraannya karena melihat seorang berjalan kaki memakai perhiasan. kemudian memanggil korban dan berpura pura minta tolong sambil menepuk punggungnya.” jelas Cipto, Kamis (31/01/2018).

Saat korban kehilangan kesadaran akhirnya mengikuti kemauan pelaku dan dibonceng dengan dalih untuk menagih utang. Saat berada di Jalan M Nor, pelaku meminta korban untuk melepas perhiasan dengan alasan mau ditunjukan kepada orang yang punya hutang.” Imbuhnya.

Cipto menambahkan, ” ketika sampai disebelah Samsat kenjeran, pelaku menyuruh korban turun dengan alasan ban sepeda motornya bocor. Merasa sadar dirinya kehilangan perhiasan, akhirnya pelaku diteriaki jambret oleh korban dan terdengar oleh petugas saat melintas.” Tandasnya.

Dari info yang dihimpun, pelaku berhasil dibekuk petugas dibantu warga sekitar saat itu juga. Selain itu, petugas juga berhasil mengaman barang bukti milik pelaku yakni, 1 buah kalung emas 2,45 gram,1 buah liontin seberat 0,95 gram, 1 buah cincin emas seberat 1 gram, 1 buah cincin emas seberat 0,8 gram, 1 buah cincin emas seberat 1,1 gram dan 1 unit sepeda motor Vega dengan nopol L 6687 ED dan serta 1 lembar STNK. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button