HukrimNews

Unit Reskrim Polsek Kenjeran ringkus Pengedar SS Di Dalam Kos

foto: tersangka bersama barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA| Hallo Jatim – Suaeri (37) Tahun, Asal Jalan. Dukuh Setro 7 -A No. 37 Kel. Gading Kec. Tambak Sari. Surabaya berhasil dibekuk satuan reserse kriminal polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

pria itu ditangkap polisi lanratan dirinya nekat memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di Kos-kosanya yang belokasi di Jalan. Kapas Gading Madya Gg IV No. 25 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto SH, mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kos-kosan di Jalan. Kapas Gading Madya Gg IV No. 25 Surabaya sering dijadikan transaksi barang terlarang.”Ucap Cipto pada Hallojatimnews.com, Jum’at (28/02/2019)

setelah informasi tersebut,” Diungkapkannya. petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan serta melakukan penggeledahan di dalam kos-kosanya itu petugas menemukan 8 poket sisa sabu serta alat hisap tersebut. diamankan Ke Polsek Kenjeran Surabaya.”tandasnya.

masih dikatakannya, adapun barang bukti yang disita yaitu. 8 Poket sisa sabu, 1 Poket shabu, Seperangkat Alat penghisap Shabu ( Bong ), 1 buah korek api gas & 3 sumbu pembakar, 1buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 4 buku tabungan, BCA serta ATMnya, buku tabungan BRI dan 1 buah Ponsel kecil warna putih kini diamankan oleh petugas ke Polsek Kenjeran untuk diproses lebih lanjut,” Ujarnya.

Atas yang dilakukan oleh pelaku.”Ditambahkannya, polisi akan menjerat dirinya dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.@ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button