HukrimNews

Ini Penyebnya, Abdul Latip Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir

Foto: tersangka tunjukan STNK Milik Korban saat diruang Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA | Hallo Jatim – Abdul Latip (32) th, warga Wonokusumo Bhakti Gg 3 No. 9 Surabaya. dijebloskan kedalam penjara Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 25 Februari 2019

Pria yang bekerja sebagai tukang sampah ini. ditangkap polisi saat berada di sebuah warung warung kopi (warkop) tepatnya dijalan wonokusumo Surabaya,

“Setelah dirinya membawa kabur sepeda motor milik korban, Andy Suryani (26) Th, warga pesapen lor No. 48 Kel. Krembangan Utara kec. Pabean Cantikan, Surabaya

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Melalui Kanit Reskrim Iptu. Tritiko menjelaskan, Pengakapan pelaku Ini ketika anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. tentang keberadaan pelaku setelah dirinya berhasil membawa kabur motor korban. “Ucap Tritiko, pada HalloJatimnews.com, (12/03/2019)

Sebelum kejadian tersebut, pelaku ini menawarkan LCD HP Melalui online, Kemudian pelaku ini mengajak korbannya. untuk ketemuan di sebuah warung kopi (warkop) Gomblo 99 dijalan wonokusumo Surabaya.

“Setelah di warung tersebut, pelaku itu meminjam motor korban, Dengan alasan untuk mengambil barang yang dipesannya itu salah ambil.

Ketiak pelaku berhasil meminjam motor tersebut dan membawanya. Korban ditinggal begitu saja di warung sehingga korban menunggu lama dan melaporkan kepolisi,”Ujar. perwira dengan dua balok dipundaknya.

Tersangka mengaku, Bahwa sepeda motor milik korban itu dijual ke wilayang bangakalan, madura, seharga 3 Jt, Dan uang hasil penjualnya tersebut digunakan untuk bayar korntaran dan kebutuhan sehari-harinya, “Akunya tersangka Latip dihadapan penyidik

Ditambahkannya, selain tersangka polisi juga menyita barang bukti satu lembar STNK Sepeda motor honda scoopy no pol: L-4369-RZ milik korban diamakan kepolsek Semampir,

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 378 / 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang ancamannya 5 tahun penjara.@ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button