DaerahHukrimNews

Nekat Bawa Pil Extasi Kedalam Karaoke D,Pasar, Lurah Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

SURABAYA | Hallo Jatim – Lantaran Kedapatan membawa dua butir Pil Extasi, seorang kepala desa (kades) Asal Dsn. Pocong, Desa Campor, kec.Geger, Kab. Bangkalan Madura itu kini harus berurusan dengan polisi.

Pria Paru baya bernama Abd Rahem (60) Th. itu ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Sabtu, 16 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kelebun, itu ditangkap saat dirinya sedang happy di dalam karaoke D’pasar yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Menurut, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, tersangka kami tangkap saat berada di dalam Karaoke, setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang yang sedang menyimpan, memiliki narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamakan tersangka itu ketika berada di sebuah room,”Ucap Didik, pada HalloJatimnews.com, Selasa (19/3/2019).

Masih kata Didik, Setelah tersangka itu dilakukan Penggeledahan diseluruh badannya, ia sempat membuang barang tersebut kebawah sofa dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil ekstasi tersebut yang dibuangnya, “Ujar Perwira dengan dua balok dipundaknya.

Dari pengakuan tersangka, “Dikatakannya, Bahwa barang haram jenis pil Extasi itu didapat dari seorang yang berinisial ARN yang kini masih diburu dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Sedangkan tiga butir Pil Extasi itu dibeli seharga Rp. 1.200.000.” Ngakunya tersangka, kepada penyidik.

Ditambahkannya, Dengan perbuatannya tersangka ini akan menginap dihotel prodio polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dan dirinya itu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya. @ red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button