HukrimNasionalNews

Pria Asal Simo Gunung Surabaya diciduk Polisi lantaran karena ini

Foto: Tersangka Andi Setyawan dan Barang buktinya

SURABAYA | Hallo Jatim– Andi Setyawan (37), tak berkutik ketika anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya meringkusnya.

Pria asal Jalan Simo Gunung Kramat Barat GG I Surabaya ini ditangkap lantaran dirinya nekat menyimpan, memiliki dan mengedarkan barang haram jenis Sabu-sabu di dalam kamar kosnya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Rendy melalui Kanit reskrim Iptu Risty Tanto. mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu diwilayahnya. “Ucap Risty, Rabu. (20/03/2019) dini hari

Setelah informasi tersebut, diungkapkannya ” Petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk memastikan, bahwa tersangka itu bersalah. Setelah dinyatakan bersalah. Petugas lalu menangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 5 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan masing-masing seberat 0,25 gram dari dalam kamar kos yang ditempatinya. ” Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Ditambahkannya, ” Tersangka ini selain menggunakan serbuk kristal putih jenis sabu, ia juga menjualnya, hal tersebut dicurigai dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan petugas ” Tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan Perbuatannya dengan menginap dihotel prodio Polsek Wonokromo Surabaya, dengan dijerat pasal 112 atau 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button