HukrimNews

Hampir dimassa, Pria ini diamankan Polsek Gubeng

Foto: tersangka saat di gelandan petugas Kepolsek Gubeng Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Aksi Nekat Narimo (48) th. Pelaku pencurian burung Jalak Uret dijalan Pucang Arjo Gg IV No. 1 Surabaya. Itu membuat warga geram

Untungnya, pria asal Jalan Ngaglik DKA No. 50-K Surabaya itu berhasil diamankan oleh Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 19.00 WIB.

Dari kejadian itu tersangka, awalnya melihat burung jalak Uret yang digantung didepan teras rumah Korban Haryanto, yang pada saat itu Korban berada didalam rumah sedang menonton TV

Setelah dirumah itu terlihat aman, pelaku lalu beraksi masuk kedalam rumah dan ketika hendak mengambil burung tersebut, pelaku ini dipergoki tetangga Korban sehingga pelaku diteriaki “maling maling”

Karena teriakan itu pelaku ini gugup dan mencoba melarikan diri, sehingga warga mengejar dan menangkap pelaku.

Bahkan warga yang mengamankannya di pos kamling Itu sempat menghakimi pelaku karena geram atas ulahnya. “Kata Ipda Joko, Kamis (21/03/2019)

Masih kata Joko, untung petugas yang berpatroli itu dengan cepat mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara dan mengamakan pelaku dari amukan masa.

Sedangkan tersangk dan barang buktinya satu buah sangkar kotak yang berisi burung Jalak Uret dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-4297-OS. turut diamakan ke Mapolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

Atas perbuatan pelaku ini akan menginap dihotel prodio Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. ” sedangkan tersangka akan diganjar dengan pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dan kekerasan yang ancamanya 5 tahun penjara, ” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button