HukrimNews

Penadah HP Curian berhasil dibekuk Polres Bangkalan

Foto: tersangka dan barang buktinya saat berada Di mako Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Supriyadi (30) th, kini harus berurusan dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Madura. Karna dirinya terlibat kasus jual beli hasil curian.

Pria asal Kampung. sartanah Ds. Krampon Kec. Torjun Kab. Sampang, ditangkap polisi di sepetaran Gereja GPDI tepatnya di jalan. Trunojoyo, Kab. Bangkalan, Madura, Jum’at 22 Maret 2019 sekira Jam 20.00 Wib

Pasalnya, Tersangka ini ditakap setalah petugas dari Polres Bangkalan melakukan pelacakan terhadap HP milik seorang pendeta di Bangkalan.

“Pendeta bernama Zefanja Indrawan Walujo, (53) th. Warga Jalan Cendrawasih III DD – 22 Kel. Pangeranan Kab. Bangkalan itu sebelumnya kehilangan Hendphonnya dan sudah dilaporkan kepolres Bangkalan.” Sebut AKP Wiji Santoso. Kasebbag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (23/03/2019)

Lanjut Wiji, Setelah pengecekan, dari situ diketahui bahwa HP tersebut. berada di rumah kost yang berlokasi di Kel. pejagan Kab. Bangkalan,

Kemudian anggota opsnal Polres Bangkalan. langsung mendatangi tempat Kosnya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,

“Tersangka, mengaku bahwa HP tersebut dipakai sudah 1 bulan olehnya, HP itu dibeli seharga 1jt kepada seseorang yang tinggal di wilayah kel. Pejagan Kab. Bangkalan, ia yang biasa dipanggil Mbuk (45) th.” Ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah Hendphone merk samsung Galaxi A7 warna Gold berikut Dosbooknya. diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas yang dilakukan tersangka, kini akan menginap dihotel Prodio Polres Bangkalan. Madura, dengan perbuatannya. Ia akan diganjar hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button