HukrimNews

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Satwa Liar

SURABAYA | Hallo Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar 8 orang dan 2 orang DPO, mereka sindikat kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Penyelundupan satwa yang di lindungi. Kegiatan berada di Mapolda Jatim, Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Ke 8 tersangka adalah, M. Risal (24) asal Surabaya, AN (32) asal Surabaya, VS (32) asal NTT tinggal di Surabaya AW (35) asal Ambarawa, Jawa Tengah, RR (32) asal Surabaya, MR (30) asal Jember, BPH (22) asal Bondowoso, DD (26 ) asal Bondowoso, 2 dinyatakan DPO yaitu ED dan EB.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung F Mangera menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli satwa didua tempat diwilayah hukum Jawa Timur.

” Minggu yang yang lalu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RSL penyelundupan satwa liar didaerah Surabaya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. Rabu (27/03/2019)

Lanjut Yusep, dari RSL Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial VS dan AN serta bersama 4 ekor komodo. Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas kembali menangkap dua orang residivis pelaku penjualan satwa di daerah Jawa Tengah berinisial AW dan RR. Para pelaku ini terlibat dalam bisnis binatang yang dilindungi.

“Perdagangan ilegal ini mulai mereka lakukan dari tahun 2016 hingga 2019. Tersangka VS sudah menjual Komodo kurang lebih sebanyak 41 ekor ke beberapa pelaku, 4 orang diantaranya sudah ditahan,” ungkapnya.

Masih dengan Yusep, satwa Komodo tersebut dikirim oleh tersangka ED (DPO) dari pulau Flores menuju Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan truck dan dititipkan kepada tersangka EB (DPO). Sesampainya di Surabaya tersangka VS menghubungi dua orang rekannya AN dan RSL untuk mengambil Komodo sambil menunggu pembeli,” ungkapnya.

” Sejumlah satwa komodo ini kemudian dijual melalui media online Facebook sejak tahun 2016 hingga 2019. Dari medsos ini tertangkap MR, DD dan BPH. Para tersangka berhasil menjual sebanyak 41 ekor. 1 ekor komodo tersebut dijual ke luar negeri hingga mencapai Rp 500 juta terbukti dengan data transaksi yang berhasil kita amankan, ” pungkasnya.

Barang bukti yang di sita petugas dari Residivis berupa, 5 ekor komodo, 1 ekor bitarung, satu ekor kaka tua jamul kuning, 1 ekor kaka tua jambul merah, 5 ekor burung nuri bayan, 5 ekor perkici Flores, 1 ekor Kasuari,1 buah tengkorak tanduk rusa, 5 lembar buku rekening, 5 kartu ATM, 7 buah handphond, 4 buah pipa paralon,1 kardus coklat dan 4 kontainer book.

Dari pelaku MR, BPH dan DD petugas mengamankan barang bukti berupa, 10 ekor Berang-Berang, 5 ekor Kucing Kuwuk, 1 ekor Jalarang, 7 ekor Lutung Budeng, 6 ekor Trenggiling, 1 Cukbo ekor merah, 1 ekor Elang Bido dan 2 ekor lutung budeng dalam keadaan mati.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 (2) dan pasal 21 (2) undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. @AD1

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button