HukrimNews

Asik Pesta Sabu, Dua Pria ini Berhasil Diringkus polisi

Foto: dua terangka Ini saat diamakan kepolsek sukolilo surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – lantaran nekat menggunakan barang terlarang jenis Sabu. Dua seorang laki-laki berhasil diringkus oleh Unit Reskrim kepolsek sukolilo polrestabes Surabaya, Rabu 27 Maret 2019 malam.

Dua pria yang diamanakan yaitu, Sujoko (42) warga Jalan Bagong Ginayan V Surabaya dan Murjito (38) warga Simo Gunung Surabaya.

Mereka itu ditangkap, Setelah anggota Opsnal polsek Sukolilo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di rumah yang di tempat oleh Sujoko. “Sebut Kapolsek Sukolilo. Kompol Ibrahim Ghani, Sabtu (30/3) dini hari.

Berdasarkan informasi tersebut, “Masih Dikatakannya. petugas dengannya cepat melakukan penyelidikan dan penyamaran Di (TKP) tempat kejadian perkara

Ketika petugas melakukan penggrebekan, ternyata benar bahwa didalam rumah itu terlihat ada dua pria yang sedang asik berpesta Sabu-sabu.

Selanjutnya tersangka berdua berikut barang buktinya dibawa ke Mako Guna proses penyidikan lebih lanjut, “jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Sujono mengaku, bahwa dirnya sudah tiga bulan terakhir ini aktif mengkonsumsi Sabu-sabu.

“Sebelumnya. barang haram itu dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggil Yeye tak jauh dari lokasi rumahnya dengan harga Rp. 100 ribu rupiah perpoket hemat.

barang haram jenis Sabu itu dibeli dengan cara janjian dan ketemuan di di Jalan Bagong dekat rumah. “Akunya Sujoko dihadapan penyidik.

Atas yang dilakukan oleh kedua tersangka itu kini akan menginap di hotel prodio polsek sukolilo polrestabes Surabaya,

“Tersangka Sujoko dan Murjito itu akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika yang ancamanya paling lama 7 tahun penjara,” tutup Ariyanto. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button