HukrimNews

Mucikari asal nganjuk ditangkap polsek sawahan surabaya

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas di Mapolsek Sawahan Surabaya

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Pria bernama muji alis (JM) asal jalan Lombok Dudun Jaruman 01/04 Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Ini harus berurusan dengan polisi.

Pria yang indekos di jalan Gang lebar B, kota Surabaya itu ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, lantaran kasusu perdagangan orang (TTPO) di Eks Lokalisasi Jarak dan Dolly, jalan Jarak No. 21 Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Tersangka (JM) ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bernama Achmad Basori asal lamongan, Dusun Sememi RT 02 Rw 02 Desa Datinawong, Kecamatan Deket Lamongan. Tentang adanya prostitusi terselubung yang masih merambah di kawasan Dolly,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, Rabu (10/04/19) dini hari

Sebelum kejadian tersebut, Pada hari Selasa (9/4) sekitar pukul 22.40 Wib Moch Basori, melintas di jalan Jarak Surabaya, tiba – tiba dipanggil oleh tersangka JM, dan kemudian menawarkan jasa esek-esek (berhubungan badan) dengan biaya sebesar 250 ribu rupiah, kemudian Achmad Basori menyerahkan uang senilai 250 ribu rupiah, dan 20 ribu rupiah kepada tersangka.

“Setelah menerima uang tersebut, lalu tersangka, menghubungi seorang perempuan bernama Gemi alias Lilik (PSK) untuk melayani Basori. Kemudian Lilik datang ke sebuah rumah bersama basori yang terletak di Jarak No. 21 Surabaya, dan kemudian mereka berdua itu masuk kedalam kamar di lantai dua,” kata Haryoko Widhi pada HalloJatimnews.com

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Sawahan bergegas mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka (JM).

Dari tangan tersangka ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai 270 ribu rupiah yang berada didalam saku celana sebelah kanan dan 1 buah HP Samsung warna putih sebagai alat komunikasi.

Disamping menangkap tersangka JM, polisi juga mengamankan korban Achmad Basori dan Gemi alias Lilik, dari didalam kamar di lantai 2 yang berlokasi di Jalan Jarak no.21 Surabaya, “imbuhnya.

Keduanya itu, saat diamankan oleh petugas dari dalam kamar tersebut, Basori ditemukan tanpa memakai celana dan perempuannya telanjang bulat,

Tersangka JM beserta kedua korban itu. kini diamakan Kepolsek Sawahan guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkasnya. @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button