HukrimNews

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Dihadiahi timas panas karena berusaha kabur

Foto: Kapolsek Tandes Pamerkan Tersangka berikut barang buktinya di mako

SURABAYA | Hallo Jatim – Dua Bandit jalanan yang kerap beraksi diwilayah kota Surabaya. akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim polsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Dua Pelaku yang ditangkap itu, Wahyu Yustiono (30) dan Adi Oni (26), keduanya bertempat tinggal diJalan Tambak Asri Gg. 14 Surabaya.

Aksi kedua pria ini terakhir kali mencuri di Jalan Sememi Jaya Kel. Sememi Kec. Benowo pada, Sabtu 06 April 2019 pukul 16.30 WIB.

Keduanya dibekuk petugas pada Jumat 12 April 2019, bahkan satu pelakunya yang bernama Wahyu itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur ketika penyergapan.

Dalam catatan Kepolisian pelaku Wahyu ini telah hampir 10 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan hasil curian tersebut kadang langsung dijual ke Madura dan ada pula yang di posting melalui Medsos.

Aksi terakhir kalinya Wahyu dibantu dengan pelaku Oni hingga akhirnya tertangkap oleh petugas Reskrim Polsek Tandes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto memaparkan, dalam penyelidikan diketahui pelaku ini sudah beraksi di beberapa lokasi salah satunya di wilayah hukum Polsek Tandes.

“Ketika dilakukan pengembangan, ternyata hasil dari menjual motor curian tersebut oleh pelaku Wahyu seringkali digunakan untuk membeli sabu dan dipakainya,” sebut Kusminto, Sabtu (13/4/2019).

Petugas Reskrim yang jeli setelah mendapat infomasi adanya seseorang yang akan melakukan transaksi jual motor di Medsos langsung menyelidikinya dan pelakunya ditangkap didaerah Manukan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas pelaku berupa, satu buah kunci T beserta gagangnya, 1 lembar STNK Nopol W 4695 CX dan motor merk Yamaha Fino.

Selanjutnya tersangkanya dibawa ke Mako Polsek Tandes utuk dilakukan interogasi lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas perbuatan kedua Pelaku itu. Kini akan meringkuk di balik jeruji besi Guna mempertanggung jawabkan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. “Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button