HukrimNews

Terekam CCTV saat Nyolong, Warga Pogot tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan kepolsek kenjeran surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim– Lantaran Nekat melakukan pencurian didalam rumah saudara Maskur (48) th, Asal Jalan Kedinding tengah Gg IV No. 67 kec. Kenjeran Surabaya.

Pria bernama Ahmad Wira Sentika (24) warga jalan Pogot I Buntu No. 27 Surabaya, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Aksi pelaku ini nyaris tidak diketahui saat melakukan pencurian. namun pelaku itu tak sadar jika rumah yang disatroninya itu dipasangi kamera pemantau, (CCTV) yang merekam semua kelakuannya pada, Rabu 17 April 2019 malam.

Dari peristiwa itu akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa pada dirinya kekantor Polisi. dengan membawa bukti hasil rekaman wajah pelaku.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, SH. mengatakan, bahwa di dalam rekaman CCTV itu pelaku diketahui memanjat rumah korban dengan menggunakan tangga milik tetangga korban yang ada disamping lorong rumah.

Kemudian pelaku ini naik kelantai atas dan masuk rumah melalui pintu atas, lalu mengambil dompet yang berisi ATM Bank, HP merk Samsung type J2 warna Gold.

“Usai beraksi, pelaku ini dengan santai keluar dan turun juga menggunakan tangga itu lagi,” kata Cipto, pada hallojatimnews.com , Selasa (23/4/2019)

” atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran dengan membawa rekaman CCTV Sehingga dapat dilihat cara pelaku masuk rumah korban dan dapat teridentifikasi ciri-cirinya.” imbuhnya.

Masih Cipto kepada media ini, “Awalnya korban mendapatkan informasi adanya HP Samsung yang ditawarkan akan dijual. Korban kemudian koordinasi bersama Anggota Reskrim berupaya melakukan transaksi dan setelah dikonfirmasi kepada korban membenarkan bahwa tersangka lah pelakunya. “Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Dari situ, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas berikut barang buktinya, yakni 1 buah HP merk Samsung dan ATM Bank Jatim milik korban, yang disita dari tang tersangka.

Kini tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan yang pasti akan merasakan dinginnya lantai penjara milik Polsek Kenjeran Surabaya.

Atas perbuatan pelaku, dirinya terbukti melanggar pasal 363 ayat (2) sub Pasal 363 (1) ke 3e,4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button