



SURABAYA | Hallo Jatim – Martono (51) th, asal warga Jalan Tambak Asri Surabaya, kini harus berurusan dengan polisi setelah ketangkap Tangan jual beli nomer judi togel.
Pria Paru Baya itu ditangkap di sebuah warung kopi oleh anggota Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya pada hari jum’at 12 April 2019 pukul 13.00 di Jalan Teluk Betung Surabaya, dimana dirinya sering nongkrong diwilayah tersebut.
Atas penangkapan tersangka, bermula ketika anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung (warkop) itu sering dijadikan transaksi jual beli nomer togel,
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Pelaku itu ketika dinyatakan benar, yang selama ini dibuntuti oleh petugas
Namun ketika ditangkap, tersangka ini tidak bisa mengelak lagi setelah petugas menemukan barang buktinya. “sebut Kompol Masdawati Kapolsek Simokerto, Minggu (21/4/2019).
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya berupa 1 lembar kertas rekapan nomor togel dan uang tunai Rp. 250.000, yang diduga milik penombok itu dibawa dan diamakan ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya.
Atas yang dilakukan tersangka ini. akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Tentang perjudian nemor togel (Toto gelap)
“Martono, kini akan menginap di hotel prodio Polsek Simokerto Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkasnya, @spd