HukrimNews

Nekat merampas kendaran secara paksa, Debt Collector asal warga Gresik dibui

Foto: Tersangka berikut barang buktinya diamankan oleh petugas Polsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Debt Collector yang menjadi penyakit masyarakat dijalan ini akhirnya berhasil dibekuk olah anggota Satuan reserse kriminal polsek Wonocolo, polrestabes Surabaya.

Pria penuh tato itu ditangkap pada hari Selasa 23 april 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. diJalan Sidosermo II Surabaya Setelah merampas paksa kendaraan milik Budiono (43) th. asal Margorejo Indah Surabaya.

Barang bukti kendaraan milik korban

Tersangka yang ditangkap itu adalah, Albertus Dion (34) asal Flores NTT, warga Jalan Gresik PPI I/8, Surabaya, yang tinggal di Dukuh Gembol Kali, Wiyung Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya untuk mencegat dan menarik kendaraan bermotor pelaku ini bersama lima orang temannya

Namun pelaku ini. melakukan dengan cara kekerasan, bukan hanya menggunakan kekerasan saja, ia juga diketahui membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin resmi. “kata Ipda Dwi Hartanto, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Rabu (24/4/2019).

Sajam milik pelaku

Ketika berada di Utara Plasa Marina, tersangka Dion bersama dengan tiga orang temannya hendak melakukan penarikan mobil, namun tidak berhasil karna pemilik mobil tersebut mempertahankan sehingga terjadilah keributan di jalan raya.

Dari keributan itu menjadi perhatian warga masyarakat dan mendatangkan massa pengemudi GO-JEK yang mangkal di Timur Plasa Marina.

Dengan terjadinya peristiwa itu, anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi dan langsung mendatangi lokasi.

“Pada saat dilokasi tersebut, diketahui salah satu pelakunya membawa senjata tajam yang diletakan di dalam mobil yang dikendarai oleh emapat orang laki-laki itu.”Ungkapnya

Dengan ditemukannya sebilah pisau badik, ke 4 kawannya dan berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Wonocolo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah diinterograsi terhadap empat orang tersebut. diketahui bahwa kepemilikan senjata tajam Jenis badik itu diakui oleh tersangka Dion.

“Akhirnya tersangka yang memilik Badik tersebut kita tahan, sedangkan sementara rekan lainnya kami jadikan sebagai saksi,” tambah Dwi Hartanto. “Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamkan itu, sebilah pisau badik dan satu unit mobil Toyota Avanza, warna putih nopol L 1511 OD

“Atas perbuatan Dion, kini akan dijebloskan kedalam penjara karna tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 yang ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button