EkbisNews

Bentuk Kepengurusan di Surabaya, KNCI Berharap Ada Revisi Aturan dari Kemenkominfo

SURABAYA | Hallo Jatim – Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) terus melebarkan sayap. Kepengurusan di tingkat kota/kabupaten mulai terbentuk satu per satu. Hingga kini, pengusaha di bidang seluler yang tergabung di dalam KNCI sudah mencapai puluhan ribu orang.

Ketua KNCI Jatim Priyo Utomo menyampaikan banyak terima kasih kepada para anggota maupun pengurus di daerah. Termasuk untuk perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) maupun Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang selalu menyempatkan hadir setiap ads pembentukan pengurus baru.

“Terima kasih support, dari teman-teman di daerah, dan teman-teman dari DPP dan DPD yang selalu datang setiap ada deklarasi kepengurusan baru,” ujarnya, dalam acara Deklarasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) KNCI Surabaya di Hotel Verwood, Jalan Kupang Indah Minggu (28/04/2019).

Menurut Priyo, pembentukan kepengurusan di daerah perlu dilakukan. Sebab, hal itu akan memberikan tambahan semangat baru untuk mengawal regulasi pemerintah. Khususnya, di bidang telekomunikasi.

“Kita sudah sering komplain ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) masalah kartu perdana,” jelasnya.

Priyo mengaku KNCI selalu dipandang sebelah mata oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Yang dipertanyakan selalu jumlah anggota dan kepengurusan di daerah. Padahal, KNCI tidak hanya mengakomodir aspirasi outlet-outlet besar. Para pengusaha di outlet kecil juga dirangkul semua. Sebab, semuanya merasakan dampak dari regulasi yang membatasi penggunakan NIK (nomor induk kependukan) untuk aktivasi kartu perdana.

Priyo menyatakan pembentukan kepengurusan di daerah akan terus dilakukan. Setiap kota yanh belum ada struktur pengurus KNCI akan diajak untuk mendeklarasikan kepengurusan baru.

“Sebelumnya kita sudah membentuk di beberapa kota. Seperti Blitar, Lamongan, Bangkalan, Sumenep. Jadi, kita punya nego dan bargaining position yang lebih mantap kepada pemerintah,” tuturnya.

Pihaknya meminta agar Menkominfo meninjau ulang regulasi yang sudah diterbitkan. KNCI sudah melayantkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, ada perubahan aturan sehingga pengusaha seluler bisa menjalankan bisnis dengan tenang.

“Salah satu isi gugatan itu, kita minta agar Permenkominfo nomor 11 dicabut,” ucapnya.

Disisi lain, Martin Halim selaku Ketua DPC KNCI Surabaya berharap agar suara para pengusaha seluler, baik yang dari outlet kecil maupun besar bisa didengar. Selain itu, dengan adanya pembentukan kepengurusan baru di setiap daerah, para anggota bisa semakik guyub dan kompak.

“Kita ini bergerak atas dasae sosial. Jangan berfikir soal chuan (uang, Red) dulu. Itu nanti pasti mengikuti. Yang penting kita bisa guyub, kompak dan diperhatikan oleh pemerintah bahwa kita memang besar,” tandasnya

*Bentuk Kepengurusan di Surabaya, KNCI Berharap Ada Revisi Aturan dari Kemenkominfo*

Surabaya – Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) terus melebarkan sayap. Kepengurusan di tingkat kota/kabupaten mulai terbentuk satu per satu. Hingga kini, pengusaha di bidang seluler yang tergabung di dalam KNCI sudah mencapai puluhan ribu orang.

Ketua KNCI Jatim Priyo Utomo menyampaikan banyak terima kasih kepada para anggota maupun pengurus di daerah. Termasuk untuk perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) maupun Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang selalu menyempatkan hadir setiap ada pembentukan pengurus baru.

“Terima kasih support, dari teman-teman di daerah, dan teman-teman dari DPP dan DPD yang selalu datang setiap ada deklarasi kepengurusan baru,” ujarnya, dalam acara Deklarasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) KNCI Surabaya di Hotel Verwood, Jalan Kupang Indah Minggu (28/04/2019).

Menurut Priyo, pembentukan kepengurusan di daerah perlu dilakukan. Sebab, hal itu akan memberikan tambahan semangat baru untuk mengawal regulasi pemerintah. Khususnya, di bidang telekomunikasi.

“Kita sudah sering komplain ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) masalah kartu perdana,” jelasnya.

Priyo mengaku KNCI selalu dipandang sebelah mata oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Yang dipertanyakan selalu jumlah anggota dan kepengurusan di daerah. Padahal, KNCI tidak hanya mengakomodir aspirasi outlet-outlet besar. Para pengusaha di outlet kecil juga dirangkul semua. Sebab, semuanya merasakan dampak dari regulasi yang membatasi penggunakan NIK (nomor induk kependukan) untuk aktivasi kartu perdana.

Priyo menyatakan pembentukan kepengurusan di daerah akan terus dilakukan. Setiap kota yang belum ada struktur pengurus KNCI akan diajak untuk mendeklarasikan kepengurusan baru.

“Sebelumnya kita sudah membentuk di beberapa kota. Seperti Blitar, Lamongan, Bangkalan, Sumenep. Jadi, kita punya nego dan bargaining position yang lebih mantap kepada pemerintah,” tuturnya.

Pihaknya meminta agar Menkominfo meninjau ulang regulasi yang sudah diterbitkan. KNCI sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, ada perubahan aturan sehingga pengusaha seluler bisa menjalankan bisnis dengan tenang.

“Salah satu gugatannya, Permenkominfo nomer 12 tahun 2016 pasal 11,”ungkapnya.

Disisi lain, Martin Halim selaku Ketua DPC KNCI Surabaya berharap agar suara para pengusaha seluler, baik yang dari outlet kecil maupun besar bisa didengar. Selain itu, dengan adanya pembentukan kepengurusan baru di setiap daerah, para anggota bisa semakin guyub dan kompak.

“Kita ini bergerak atas dasar sosial. Jangan berfikir soal chuan (uang, Red) dulu. Itu nanti pasti mengikuti. Yang penting kita bisa guyub, kompak dan diperhatikan oleh pemerintah bahwa kita memang besar,” tandasnya. @AD1

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button