



SURABAYA | Hallo Jatimnews – Rois Bin Asman (28) Th, warga Jalan wonokusumo Surabaya ini, kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria ini ditangkap setelah mengancam akan membunuh dan menakut-nakuti korban dengan sebilah Clurit. Korban itu adalah seorang perempuan bernama Dea yang merupakan tetangganya sendiri.
Awalnya tersangka ini membeli barang dari korban yang tidak sesuai harga atau belum ada kesepakatan mengenai harga. tetapi barang tersebut tetap di bawa dan di jual oleh tersangka.
“Setelah Terjual barang tersebut, hasil penjualan oleh pelaku di serahkan kepada korban, Namun korban pada saat itu tidak mau menerimanya.” Sebut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus kepada Hallojatimnews.com, Sabtu (18/05/2019)
Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan emosi sehingga tersangka menarik kerudung korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis Clurit dan mengancam akan membunuh korban, lalu istri tersangka ini berusaha melerainya.
Akan tetapi tersangka ini bersikeras mengacam akan membunuh koban kalau ada diluar, kemudian korban melaporkan kejadian itu untuk ditangani secara hukum, akan tetapi tersangka keburu melarikan diri saat akan ditangkap.
Tak lama dari kejadian itu, akhirnya Polisi mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil Diringkus oleh petugas dirumahnya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya yaitu sebilah senjata tajam jenis clirit diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.” tukasnya.
Atas yang dilakukan olehnya itu, tetngka kini akan mendekam dibalik jeruji besi, kanta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP @spd