DaerahHukrimNews

Unit Reskrim Polsek Socah Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Foto: tersangka dan berang buktinya ketika diamankan oleh petugas ke Mapolsek Socah Bangkalan

BANGKALAN | Hallo Jatimnews – Aksi pelaku kejahatan Jalan sakin membanyak sejak akan menjelang lebaran, kalo ini Anggota Satuan reserse kriminal Polsek socah Meringkus pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmo) pada hari Minggu 19 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku, bernama Abd Malik (36) asal jalan Singosastro no 85 Kab. Bangklan, atau tinggal di Kel Kemayoran Kab Bangkalan ini ditangkap dirumahnya setelah pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban.

Korban yang melaporkan adalah, Supardi (50) asal warga Dsn.Bulu Duko Ds. Bulu Kec. Socah, kab. Bangkalan.

Sebelumnya, korban bersama dua temanya. Jukit dan Siful pergi ke tempat tetangganya untuk menghadiri Hajatan, Setelah tiba ditempat tersebut korban memarkirkan Sepada motornya di depan SD Keleyan 04 Ds Keleyan Kec Socah Kab Bangkalan dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Namun pada saat itu korban tertidur di rumah yang punya hajatan, setelah korban ini terbangun dari tidurnya dan akan mengambil motor yang diparkir di depan SD itu sudah tidak ada Ditempat Alis digondol Maling, “Sebut Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Minggu Malam (19/05/2019).

Lanjut Suyitno, dengan kejadian itu, lalu korban memberitahukan ke dua temanya, untungnya kedua temanya itu melihat bahwa Sepeda motor milik korban tersebut di dorong oleh Orang kemayoran.

“Atas peristiwa yang menimpanya, korban lalu melaporkan ke Polsek Socah guna dilakukan proses hukum, Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamakan barang buktinya untuk dibawa kapolsek Socah Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Adapun Barang bukti yang diamakan yaitu. 1 lembar STNKB sepeda Motor Yamaha Jipiter Z warna Hitam tahun 2010 nopol M 2262 GX, dengan Noka: MH331B002AJ351691 Nosin: 31B35177 an. ISMAIL alamat kamp Bandung barata Ds Keleyan Kec socah Bangkalan, dan 1 Unit Sepeda Motor Yahama Jupiter warna Hitam Nopol M 2262 GX.

Dengan yang dilakukan pelaku inj akan menginap di Hotel Prodio Polsek Socah Polres Bangkalan Madura.

“Atas perbuatannya, tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara. “Tukasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button