DaerahHukrim

Tak sempat menikmati Sabu, Pria asal Surabaya Ngandang di Polsek Konang Madura

Foto: tersangka berikut barang buktinya diamakan oleh petugas ke Mapolsek Konang, Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatimnews – Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan barang terlarang jenis Sabu terus dilakukan oleh pihak kepolisian jajaran Polres Bangkalan Madura.

Kali ini anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Konang Polres Bangkalan Berhasil Meringkus Seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkoba jenis Sabu, pada hari Senin 20 Mei 2019, Sekira pukul 02.00 Wib.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Saiful Alam (21) tahun, asal warga Wonosari tegal Gg III Kel. Wonosari, Kec. Semampir, Kota Surabaya,

Tersangka ini ditangkap seusai membeli Sabu-sabu di Jalan Raya Desa Bandung Kec. Konang, Kab. Bangkalan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Ditempat tersebut kerap dijadikan transaksi Barang haram jenis Sabu.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk dilakukan pengintaian, tak lam kemudian petugas mencurigai dua Pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor di tempat tersebut

Setelah dihentikan dan dilakukan pengeledahan, satu dari dua tersangka ini ditemukan barang haram jenis Sabu yang berada didalam saku celananya,

“Sedangkan tersangka lainnya Berhasil kabur ketika hendak ditangkap oleh polisi.” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno kepada Hallojatimnews.com, pada Senin (20/05/2019) dini hari.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 poket Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 sobekan kertas alumunium foil, 1 sobekan tisu dan 1 potong celana jeans warna biru merk HAMMAN.

Selanjutnya tersangka dan berang buktinya diamakan ke polsek Konang Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “Ujarnya,

Imbuhnya, tersangka Saiful Alam kini akan mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya sendiri.

“atas perbuatannya, tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button