HukrimNews

Berdalih berjualan soto, Dua pengcer Sabu ditangkap polisi

Foto: tersangka berikut barang buktinya diamakan oleh petugas ke polsek Wiyung Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Lantaran nekat menjual barang terlarang Jenis Sabu-sabu dua tersangka yang diketahui berjual soto ini berhasil dibekuk oleh anggota Satuan reserse kriminal polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya, Rabu 22 Mei 2019, skj : 00.30 Wib.

Dua pria yang ditangkap itu, adalah Feri Ardhianto (25) warga Jalan. Wonorejo Gg 2 No. 31 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya dan Rizky Setiawan (24) warga Jalan. Wonorejo Gg 2 No. 41 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya.

Keduanya itu ditangkap di tempat warung sotonya yang berlokasi di Jalan. Wonorejo II Surabaya, Selain berjualan soto. Meraka juga menjual barang terlarang Jenis Sabu,

Kapolsek Wiyung Kompol Drs. M Rassyad mengatakan dari penangkapan tersangka ini. sebelumnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat tersebut,

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dilokasi serta mengintai keduanya itu.

“Setelah target yang diintainya itu benar, petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan sejumlah barang haram Jenis Sabu di dalam warung meraka,” kata Kapolsek Wiyung, Rabu (22/05/2019) dini hari

Saat ditangkap, Lanjut Rasyad. tersangka Feri ini mengakui bahwa barang Sabu itu didapat dari Seorang bandar bernama Luki Ois Sundawa,

Tersangka Feri mendapatkan Sabu dari hasil penjulan yang memgaku disuruh oleh Luki, dan hasilnya penjualannya. Feri ini tidak dibayar dengan uang melainkan dibayar dengan Sabu. Setelah transaksi,

“sabu dari hasil komisian itu rencana oleh Tersangka akan dijual kembali dan selebihnya digunakan sendiri,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamakan itu, 3 poket Sabu masing-masing seberat 0,43gram, 0,37gram dan 0,33 gram sisa pakai serta 1 buah bungkus rokok, 2 buah HP, 3 buah plastik klip kecil kosong. diamakan kepolsek Wiyung guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya.

akibat dari perbuatannya kedua tersangka ini, akan di jebloskan kedalam penjara guna menjalani proses hukumanan di Mapolsek Wiyung Surabaya,

“Atas Tersangka kini akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI No. Th 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya,@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button