NasionalNews

Gelar Ops Pekat 12 Hari, Polrestabes Surabaya Peringkat 1 Sejajaran Polda Jatim

Photo : Kapolrestabes bersama TNI, BNK, Forkopinda dan tokoh masyarakat saat musnahkan BB

SURABAYA | hallojatimnews – Polrestabes Surabaya panen tangkapan. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2019, berhasil mengungkap Jumlah Kasus dan Tersangka keseluruhan Polres dan Polsek Jajaran, 3917 Kasus, 3958 Tersangka.Hasil ungkap tersebut, dilakukan bersama-sama dengan Polsek jajaran sejak Ops “ Pekat Semeru 2018″ Periode mulai 15 S/D 26 Mei 2019, bahkan Polrestabes surabaya mendapatkan peringkat 1 sebagai Polres Terbaik sejajaran Polda Jatim.Selasa (28/5) siang.

Hadir dalam Ungkap kasus Ops pekat Semeru 2019 ini antara lain Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol H.Sandi Nugroho, wakapolrestabes AKBP Leonard S, Danrem 084 / Bhaskara Jaya, Walikota Surabaya Melalui Perwakilan, Kejaksaan Negeri, BNK Surabaya, Ormas dan Jajajaran Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho dalam keyerangan Pers mengatakan, seluruh tersangka hasil ungkap kasus 3917 Kasus, dari 3958 Tersangka
bersama dengan barang buktinya dipamerkan. Mereka dikumpulkan menjadi satu di halaman Mapolrestabes Surabaya Salah satunya diantara tersangka yang dipamerkan paling menonjol kebanyakan Tindak kejahatan dijalan ( jambret ) dan Narkoba.

“Operasi Pekat Semeru 2019 ini, menyasar beberapa tindak kejahatan. Mulai dari premanisme, porstitusi, pornografi, judi, bahan peledak (handak) atau petasan, narkotika hingga minuman keras. Semuanya yang dianggap meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Sebanyak 3917 Kasus, 3958 Tersangka,Terdiri dari Tersangka yang dilakukan Proses sidik (penahanan) ,216, Tersangka yang dilakukan pembinaan ada 3724
Jenis Kasus, Premanisme, 30 kasus, 32 tersangka 3212 (pembinaan), Prostitusi, 12 kasus, 12 tersangka, Pornografi : 5 kasus, 7 tersangka, Perjudian : 36 kasus, 55 tersangka, Miras : 1 kasus, 1 tersangka 548 (pembinaan), Handak/petasan : 0 kasus, 0 tersangka, Narkoba : 87 kasus, 99 tersangka.

” Dari semua tersangka tersebut, tidak semuanya diproses sidik. Ada yang ditindak pidana ringan (tipiring) serta ada juga yang dilakukan pembinaan sebanyak 3724 tersangka,” jelas Sandi.

Modus operasi tersangka Narkoba dengan Memakai, mengedarkan, untuk pelaku Miras rata – rata dengan Menjual Miiras tanpa dilengkapi ijin, kejahatan jalanan identik Preman/Jukir dengan Menarik uang parkir tanpa karcis, memungut uang, pengamen, aniaya, bawa sajam dan kasus pengeroyokan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button