HukrimNews

Nekat jual Sabu dibulan Puasa, Pria ini tak berkutik saat ditangkap Polisi

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan oleh petugas

SURABAYA | Hallojatimnews– Pemberantasan peredaran Narkoba di Surabaya terus dilakukan oleh polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil Meringkus pengedarnya yaitu Imam Syafi’i (27) th, warga jalan Prabowo Kel, Sidotopo Kec, Semampir Surabaya.

Pria ini ditangkap pada hari Selasa 28 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di didalam rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya.

“dengan kerja keras dan ketelitian Anggota ketika mengintai dilapangan, Akhirnya tersangka Berhasil ditangkap dalam keadaan tertidur pulas didalam rumahnya.” Kata Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (29/05/2019) dini hari.

Lanjut Kapolsek, “dari penangkapan dan Penggeledahan didalam rumah tersangka, ditemukan sebuah tas pinggang didalam lemari yang berisi puluhan poket Sabu siap jual tersebut diamakan dan dibawa kepolsek Semampir Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Setalah ditangkap, “tersangka ini mengaku bahwa barang haram jenis Sabu yang siap edar itu, diperoleh dari seorang bandar bernama Sahri di jalan kunti Surabaya. “akunya tersangka.

Adapun barang bukti yang diamakan. yaitu 10 poket Sabu dengan berat masing-masing. 1,20 gram, 1,20 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 3,21 gram, 2,39 gram, 1,74 gram.

Selain Sabu, petugas juga menyita Bong lengkap dengan alat hisapnya, 1 buah timbangan Elektrik, 1 buah plastik besar kosong sebanyak 90 biji, 1 buah Hand Phone Merk Oppo Type F1.F warna Silver dan Uang tunai Rp.70.000-.

“akibat ulahnya, tersangka ini akan berlebaran dipejara Polsek Semampir karna melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button