HukrimNews

Nekat Mencuri Sepeda Angin didepan Masjid, Pelaku ini akhirnya ditangkap berkat CCTV

Foto: tersangka berikut barang buktinya Saat diamankan ke Polsek Wonocolo Surabaya

Surabaya | hallojatimnews – SW (44), warga jalan jemursari II blok B-5 No. 52 Surabaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.

Pria ini ditangkap lantaran Nekat melakukan tindak pidana pencurian di Depan masjid Al Ikhlas tepatnya dijalan raya jemursari Surabaya, Sabtu 01 Juni 2019

SW ditangkap setelah Anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi bahwa didepan masjid Al Ikhlas yang berlokasi di jalan raya jemursari surabaya telah terjadi pencurian sepeda angin.

“Dengan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti melakukan olah TKP di lokasi. untuk mengetahui siapa pelakunya, kita putar ulang hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian. “Sebut Kompol Budi Nurtjahjo. Kapolsek Wonocolo, pada hallojatimnews, Minggu (02/06/2019).

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku ini terbukti telah melakukan pencurian dan akhirnya berhasil dibekuk Petugas. Kemudian Pelaku di intrograsi oleh petugas,” imbunya.

Dari hasil intrograsi tersebut, Pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mencuri sepeda pancal atau angin didepan masjid Al Ikhlas dan barang hasil curiannya itu masih ada dirumahnya.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya yang ada dirumahnya diamankan dan dibawa ke Polsek Wonocolo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang disita oleh petugas yakni, 1 unit sepeda pancal merk Jieyang warna biru, dan 2 unit sepeda pancal lainnya hasil pengembangan turut diamankan.

Atas perbuatannya, SW terpaksa tak bisa merayakan lebaran bersama keluarga, melainkan akan menikmati lebaran tahun ini di balik jeruji besi penjara.

“atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya 5 tahun penjara,”tukasnya,@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button