DaerahHukrim

Suami Gadaikan Istri , Anak Sendiri pun Dijual

LUMAJANG | hallojatimnews – kasus menggadaikan Istrinya sendiri tersebut polisi mendapat kesimpulan bahwa dari pernyataan awal Tersangka Hori dirinya mengaku meminjam sejumlah uang dari Hartono dengan jaminan istrinya sendiri yaitu Lasmi. Tapi dalam pemeriksaan oleh jajaran Polres Lumajang, tidak diketemukan cukup bukti tentang proses gadai dengan jaminan Istri. Tapi ada fakta baru yang akan di ungkap oleh Polres Lumajang karena pengakuan dari Lasmi (istri tersangka hori) bahwa suaminya telah menjual anaknya seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang dengan inisial K (41 th) (17/6/19).

Lasmi mengungkapkan dirinya memiliki 3 orang anak namun 2 orang telah meninggal. satu anak yang masih hidup ketika berusia 10 bulan anak tersebut dijual oleh Hori kepada K seharga 500 ribu rupiah.

Kapolres Lumajang saat interogasi tersangka

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH angkat bicara mengenai persoalan ini dan berpendapat “jika memang benar Hori menjual anaknya, dirinya dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” ungkap Arsal.

“kami masih membutuhkan beberapa keterangan saksi untuk dapat menjeratnya sebagai pelaku human trafficking. setidaknya informasi awal sudah kami peroleh dari lasmi istri pelaku kalau suaminya telah menjual anak mereka kepada seseorang berinisial K” ujar Arsal yang merupakan lulusan Apol tahu. 1998 ini.

Polres Lumajang terus berusaha mendalami kasus yang baru – baru ini ramai diperbincangkan yakni memberitakan kasus seorang suami yang Tega menggadaikan istri. ternyata dibalik peristiwa tersebut, banyak hal-hal baru yang diperoleh. karena selain adanya pembunuhan salah sasaran, ada juga kasus penipuan yang di bungkus asmara dan ada juga kasus human trafficking didalamnya. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button