Polresatabes

Pasangan Pasutri Tak Resmi Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ka Teamsus IPTU YUDHY TRIANANTA SYAEFUL MAMMA, STK, menangkap pasangan suami istri tak resmi Penangkapan tersebut dilakukan

pada Jum’at,( 15 November 2019) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Indomaret Badung Bali.

Pelaku berinsial NDH, Pria, (38 ), Konveksi baju, Alamat : Malang dan DF, (42), Konveksi baju, warga Donorejo, Mereka terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi buruan petugas kepolisian sejak lama.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lokasi Mereka terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi buruan petugas kepolisian hingga tersangka melarikan diri ke Bali.

Kepada polisi, tersangka NNDH mengaku menyimpan barang haram tersebut di rumah kontrakan orang tuanya di daerah Sidoarjo.

Selanjutnya petugas kepolisian pada hari sabtu tanggal 16 November 2019 Sekira pukul 09.00 WIb, tiba di rumah kontrak orang tua tersangka NDH di daerah Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Paket sabu seberat 790,23 gram dan 1 (satu) bendel plastic klip baru.

“Mereka ini sepasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba. Waktu kejadian ditangkap di Bali. Peran istri ikut bekerja sama dengan suami mengedarkan barang ini,” kata Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Akp. Sherly Mayasari, S.H. Rabu (20/11/19).

Polisi juga menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan beberapa berupa 8 (delapan) Paket sabu seberat 790,23 gram dan 1 (satu) bendel plastic klip baru, ujar AKP Sherly.

Lanjut Sherly mengatakan, Dari pengakuan tersangka NDH, Ia mendapatkan perintah dari Bosnya yang dipanggil PAK LEK yang diduga berada di lapas untuk mengambil 3 (tiga) bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg di parkiran hotel sinar 2 Juanda pada sabtu (26/9/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

” Selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 9 (sembilan) bungkus dengan berat berfariasi untuk diranjau di salah satu Apartemen didaerah Surabaya.

Masih kata kaurbinpos satresnarkoba polrestabes surabaya, Dengan melakukan pekerjaan tersebut kedua tersangka diupah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun karena dianggap kurang ke dua Tersangka tersebut melarikan sisa barang bukti dari 3 Kg narkotika jenis sabu (9 bungkus) sebanyak satu bungkus berisi narkotika jenis sabu dan dipecah lagi oleh mereka menjadi 8 (delapan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 790,23 gram; Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kata Sherly.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun.

Suami istri tersebut kini harus menjalani tahanan di Polrestabes Surabaya

Penulis : Abdulloh
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button