HukrimNews

Akibat kasus Perjudian Pria ini harus mendekam di Penjara Polres Tanjung Perak

SURABAYA | hallojatimnews – Apes Nasip seorang warga Jalan Manukan Lor II-A, Surabaya. Kini harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah ketangkap basah berjudi Online bola.

Pria bernama Virzea Umoro Sakti (39), ini tak berkutik ketika ditangkap oleh Unit Resmob Polres pelabuhan Tanjung Perak. di sebuah Warnet tepatnya di sekitar Jalan Manukan, Tandes Surabaya

Dengan terungkapnya kasus judi online tersebut pada awalnya anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi tentang judi online di warnet sekitar Jalan Manukan, Tandes Surabaya.

Setelah dipastikan informasi tersebut ternyata dari bilik komputer terlihat Virzea Utomo Sakti sedang asik main judi bola online. Kemudian tersangka diamakan dan dibawa kemako Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sebut Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Dhimas Fery Anuraga, Kamis (27/06/2019) dini hari.

Masih kata Dimas, ternyata Virzea Umoro bermain judi online bola dengan memakai uang taruhannya yang ditransfer langsung kepada bandarnya.

“Pelaku ditangkap ketika asyik memasang taruhan judi bola melalui situs judi online,”jelas Dhimas Fery.

Adapun Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu. 1 buah ATM BNI, 1 lembar struk transfer dan 1 set komputer. “Tambah dimas.

Sementara pengakuannya, pelaku ini mengatakan bahwa dirinya itu berjudi online karena penasaran saat melihat iklan di facebook. “Akunya pada penyidik.

Akibat dari ulah pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi Mako Polres Tanjung Perak Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP. Tentang perjudian yang ancamanya 3 tahun penjara.” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button