HukrimNews

Pasutri Spesialis Motor Di ringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim

Surabaya | hallojatimnews – Kepolisian Polisi Daerah Jawa Timur  menangkap pasangan suami istri, M. Syafii dan Ninik Karlina Karena diduga sebagai pelaku pencurian motor. Menurut polisi, kedua orang ini diduga menjadi pelaku pencurian motor di jalan rangkah 2/50 surabaya.

“Mereka ini adalah pasangan suami istri spesialis pencuri motor di parkir depan rumah. Ada sebanyak 8 TKP wilayah di surabaya ini, telah mereka datangi untuk mencuri motor,” kata Kasubdit III Jatantas Akbp Leonard M. Sinambela. SH. S. IK. H. H kepada Wartawan. Selasa (2/7/19).

Sebelum beraksi, Leonard menyebut kedua orang ini lebih dulu mengintai motor yang terparkir di depan rumah. Syafii dan Ninik disebut memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya itu.

“Mereka ini modusnya terlebih
tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci motor dengan kondisi tidak terkunci, Lalu kemudian setelah melihat kondisi di sekitar itu aman, si suami langsung membawa motor untuk melakukan aksinya, yang si istri ini berperan mengintai situasi di sekitar TKP kadang hanya ikut mengantarkan suaminya saat mencuri,” ujar Leonard.

Dari pengakuan mereka ke polisi, motor curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain menangkap 2 orang tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dua kendaraan bermotor. penangkapan terhadap tersangka berhasil didapat 2 kendaraan bermotor roda dua.
Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan delapan kali aksi pencurian. 4 kali dengan istri tersangka yang sedang hamil sekaligus sebagai penunjuk jalan karena tersangka tidak hafal jalan surabaya dan 4 kali dengan tersangka yang masih DPO. Dari hasil pencurian tersebut kendaraan dijual ke daerah madura seharga 2 juta rupiah, ungkapnya.

Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka itu dan sudah ditahan. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. ( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button