HukrimNews

Biadab, Suami Tega Jual Istri Guna Keperluan Bayar Hutang

Surabaya | hallojatimnews – HN, suami di Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri guna keperluan bayar hutang ke lelaki hidung belang dan meraup keuntungan uang.

Lelaki berusia 21 tahun itu menjajakan tubuh istrinya berinisial PR yang berumur (30) tahun tak hanya kepada satu pria dan dalam waktu bersamaan.

“Pelaku membawa istrinya, PR ke Villa Yosi Kec. Prigen Kab. Pasuruan untuk dijual ke lelaki lain dan berhubungan bertiga ( Threesome) Di villa itu, PR bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan suaminya dan satu lelaki alias threesome,” kata AKBP Leonard Sinambela SH.,SIK.,MH,Rabu (3/7/2019).

Alhasil, lelaki tersebut diringkus
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

Ia menuturkan, NH menjajakan PR melalui akun Twitter @3S Pasutri, NH dengan sabar menawarkan tubuh sang istri ke grup-grup komunitas Twiter.

“Modusnya masuk lewat grup-grup twiter. Intinya menyediakan layanan seksual,” Ungkapnya.

Photo pelaku bersama barang buktinya saat press rilis di Mapolda Jatim

Pelaku berinisial NH adalah warga
Asal Tuban ini.NH disergap Tim
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam kamar B villa yosy Kabupaten Pasuruan.

Turut diamankan bersama NH yakni seorang perempuan berinisial PR (30), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang.

Ia mengatakan, setiap selesai berhubungan intim bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp. 1.500.000.

Leonard menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 1,5 juta.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Leonard menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Leonard, seusai konferensi pers kepada awak media di Mapolda Jatim.

Akibat perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atauvmemudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button