DaerahHukrimNews

Asik Saat Berpesta Sabu, Pria asal Surabaya Ini tak Berkutik Ketika Ditangkap Polisi

BANGKALAN | hallojatimnews – Peredaran dan penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Kab. Bangkalan terus terungkap. kali ini Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi berhasil membekuk pria asal Surabaya, Senin 08 Juli 2019 sekira pukul 15:30 WIB.

Pria kelahiran Sampang bernama Abd. Manan (34) asal warga. Jalan. Pucangan Gg 3 No. 27 RT. 001 RW. 008 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng, Surabaya.

Kapolsek Tanjungbumi Iptu Puji Purnama SH, melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, penangkapan itu berawal ketika anggota Reskrim Polsek Tanjungbumi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah bahwa di dalam rumah kosong tersebut sering dijadikan ajang pesta Sabu.

“Saat petugas menindak lanjuti untuk melakukan penggrebekan dirumah kosong yang berlokasi di Dsn. Buk Lanjeng Ds. Bandang daja Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan ternyata benar, bahwa tersangka sedang nyabu bersama dua temanya berinisial SMD (35) warga bangkalan dan AL (30) warga Sampang.” Kata Suyitno, Selasa (09/07/2019).

Namun dari penangkapan mereka saat itu, dua diantaranya berhasil melarikan diri. sedangkan Abd. Manan kini diamankan dan dibawa kemako Polsek guna dilakukan pengembangan.

“Adapun barang bukti yang diamakan. yaitu 2 poket Sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram, 1 buah Bong/alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga + sedotan, 3 buah korek gas, 2. bungkus rokok merk Dunhill dan Sampoerna Mild, 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa Sabu didalamnya serta 1 buah HP merk Strawberry warna putih. “Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Dengan penangkapan tersangka ini. polisi masih memburu pelaku lainya yang berhasil melarikan diri dan hingga kini keduanya dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan Abd. Manan ketangkap, kini akan mendekam dibalik jeruji besi Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang penyalah gunaan narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button