HukrimNasionalNews

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pengembangan Kasus Curanmor

Surabaya || hallojatimnews – Empat pelaku penjahat jalanan spesialis kendaraan bermotor roda empat yang biasa beroperasi di daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Satu diantaranya yang diketahui residivis, terpaksa mendapatkan tindakan tegas dari polisi,  lantaran berusaha kabur dengan melawan petugas saat hendak di lakukan penangkapan pada hari Minggu 7 Juli 2019 kemarin.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan,  kronologi penangkapan penjahat jalanan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Menurutnya, “anggota yang dipimpin langsung Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Jatim,  melakukan penyelidikan dalam rangka interview, observasi dan under cover, untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan yang diketahui selalu memasuki rumah kosong yang ditinggal penghuninya atau saat korban tertidur lelap.

“Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni 4 orang ini yang sudah kami amankan kami lakukan pemeriksaan kita tetapkan tiga orang tersangka lainnya Leonardo Kurniawan, Jones, Dedi Setiawan, Adapun peran dari pelaku Dedi Setiawan dan Leonardo Kurniawan alias tekli inilah yang mengambil kendaraan Mobilio yang kemarin pada saat penangkapan hasil pencurian tanggal Sabtu (6/7) di Gresik dilakukan oleh tiga orang,” terang Kasubdit AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan, Selasa (9/7/19).saat konferensi Pers.

Sementara, Leonard menambahkan,  “dari  empat pelaku yang diamankan, diketahui masih ada pelaku lainnya yang diketahui merupakan residivis, dan masih dalam pengejaran petugas”.

Pada saat dilakukan penangkapan di pasuruan, Minggu kemarin,  pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil hasil curianya masuk ke areal sawah sehingga satu pelaku  tersebut yang diketahui berinisial Geprek, akhirnya dilakukan tindakan tegas. Namun naas pelaku akhirnya meninggal dunia di karenakan kehabisan darah pada saat perjalanan ke Rumah Sakit untuk diberikan pertolongan, “ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi barang elektronik berupa Laptop ada 10 kamera kemudian milik orang lain termasuk BPKB dan STNK ini BPKB ada 10 STNK juga lain dari yang kemarin itu plat nomor yang telah dicopot berbagai macam tas dan burung berkicau yang nilainya juga lumayan mahal adalah hasil kejahatan para Tersangka.

Adapun terhadap para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan dan dugaan pasal 480 KUHP.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button