NasionalNews

Giatkan Penyebaran Informasi Keimigrasian, Kanim Surabaya Gelar Diseminasi ke PT Tjiwi Kimia

MOJOKERTO || hallojatimnews – Tak hanya pada layanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya rambah ruang lingkup penyebaran informasi keimigrasian. Kali ini, Imigrasi Surabaya adakan diseminasi peraturan keimigrasian pada penggunaan tenaga di PT Tjiwi Kimia Mojokerto, dengan salah satu bahasan yakni penggunaan tenaga kerja asing, Selasa (16/7/19).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Barlian selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini, secara resmi dibuka oleh Gijan Ongkoredjo, Division Head Legal and Sustainability PT Tjiwi Kimia Mojokerto.

Barlian menyampaikan bahwa, kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berurusan dengan imigrasi bahwa pelayanan imigrasi itu mudah,tidak sulit asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Kita tidak akan mempersulit masyarakat yang mengurus Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)” kata Barlian.

Barlian menjelaskan bahwa, sejak pertengahan 2017 yang silam, kita sudah menggunakan system aplikasi pendaftaran online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi pendaftaran online ini tanpa harus pergi ke Kantor Imigasi yang ada. Cukup daftar lewat aplikasi online. Silahkan download aplikasinya di play store.

“Jadi mengurus SPRI cukup mudah, gampang, dan tidak sulit,” tutur Plt. Kadiv Keimigrasian Jatim ini.

Sementara bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Nanang Mustofa, selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Acara yang diikuti oleh para karyawan karyawati PT Tjiwi Kimia dan diikuti juga oleh tenaga kerja asing yang aktif bekerta di Perusahaan tersebut.

Dalam materinya, Nanang menekankan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Tenaga Asing. Selain itu, bahasan juga menitikberatkan pada kewajiban yang harus dipenuhi jika menggunakan atau mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan juga melindungi hak Warga Negara Asing yang bekerja di wilayah Indonesia.

“Diharapkan penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sesuai prosedur di Wilayah Indonesia dapat memberikan dampak perkembangan dan kemajuan dibidang ekonomi bagi Republik Indonesia,” ujar Nanang.

Kegiatan interaktif pada sesi tanya jawab berlangsung dengan antusiasme peserta. Mulai dari pertanyaan oleh WNA yang menanyakan penggunaan izin tinggal hingga para WNI yang menanyakan bagaimana cara mengundang orang asing ke Indonesia.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan keimigrasian terutama terkait tenaga kerja asing. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button