Hukrim

Begini Modus Para Tersangka Penipuan Rugikan Aplikasi Tokopedia.com

Surabaya || hallojatimnews – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Gelar konferensi pers tindak pidana ITE menangkap empat tersangka kasus penipuan online dengan modus transaksi palsu yang merugikan toko pedia,Kamis (18/7/19). Siang.

Identitas Tersangka yang berinsial S alias SHB laki ( 23 ) tahun asal Blitar, CDP ( 30 ) tahun asal malang, ZNH ( 32 ) tahun Asal Tulungagung, AR (41) tahun, Perempuan, Asal Malang. Ketiga Tersangka berinsial CDP, ZNH, AR Status tersangka Wajib Lapor.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menuturkan, modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan PT. Tokopedia.com.

Arman menuturkan, Sekitar tanggal 14 Januari 09 April 2018, saat Tokopedia membuat promo cashback, tersangka S alias SHB pemilik dan atau pengguna akun tokopedia dengan nama original Mr. Crab (berperan sebagai penjual) bekerjasama dengan tersangka CDP, ZNH, dan AR (berperan sebagai pembeli) untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online Tokopedia.com dengan cara tersangka CDP, ZNH, dan AR melakukan pembelian voucher indomaret dengan nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dijual dengan harga Rp 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).

Lalu, Pada akun Tokopedia original Mr. Crab milik tersangka S alias SHB guna memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam saldo tokocash akun tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10% dari total nominal pembelian. Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S alias SHB mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH, dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli.

Arman mengatakan dari transaksi tersebut Tersangka S alias SHB mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher (Rp 10.000,-) sedangkan tersangka CDP, ZNH, dan AR mendapatkan keuntungan dalam bentuk cashback dengan jumlah 10% dari nominal voucher yang dibeli yaitu Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/31/VIII/2018/SUS/JATIM tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Jatim sesuai dengan proses hukum lebih lanjut, dalam hal ini Tokopedia.com mengalami kerugian,” kata Arman.

Akibat Perbuatan Para tersangka bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button