HukrimNews

Pemuda ini Di Ciduk Polisi lantaran terbukti membawa Sabu

SURABAYA || hallojatimnews – Lantaran kerap kali menghisap Sabu, seorang remaja bernama Tri Rizal Priambodo (20) warga Jalan Kedungdoro VI, Surabaya diamankan polisi.

Pemuda ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, setelah ketahuan membawa barang haram jenis Sabu di depan warung Ucok yang berlokasi Jalan Raya Arjuno Surabaya, pada hari Kamis, 11 Juli 2019 pukul 02.00 WIB.

“Dari tersangka, Anggota mendapatkan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,36 gram yang masih tetbuksus plastik klip kecil yang berada didalam kantongnya. ” Kata Ipda Joko Susanto, Pada hallojatimnews.com, Kamis (18/7/2019).

Sebelumnya, Lanjut Joko, anggota Opsnal mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika Ditempat tersebut.

“Begitu dilakukan penyelisikan dilokasi. pada hari Kamis, 11 Juli 2019, sekira jam 02.00 WIB, dini hari ternyata benar dan terbukti bahwa pelaku membawa barang haram jenis Sabu.” lanjutnya.

Pada saat dilakukan geledah, di dari pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan Paket hemat. disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek Gubeng, Polrestabes Surabaya. guna diproses penyidikan lebih lanjut.” Terang perwira dengan dua balok dipundaknya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button