Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Pelanggan, Dua Pengedar Diringkus Polisi

SURABAYA – hallojatimnews – Dua kurir sabu-sabu, berinisial G ( 33 ) dan AS ( 49 ) tahun, Warga Surabaya. Jawa Timur di tangkap Polsek Tandes Saat diamankan itu rencananya akan mengirim narkoba ke pelanggannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 0,90 gram barang haram. Kedua tersangka digerebek tim buser Polsek Tandes di Diperempatan lampu TL dekat Siola Surabaya Senin, ( 15 Juli 2019 ) sekitar Pukul 21.00 Wib.

Lelaki yang berprofesi sebagai pengangguran ini hanya bisa pasrah saat tertangkap polisi. Didapati sabu-sabu seberat 0,90 gram yang diselipkan di saku celananya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku dimana barang tersebut diakui milik G (tersangka) yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama CAK di wilayah Semampir Surabaya dengan harga sebesar Rp. 600.000. Dimana uang tersebut sesuai pengakuan tersangka milik tersangka AS.Jum’at (19/7/19).

Barang ini dari tersangka AS Bahwa tersangka G membeli Narkoba jenis sabu – sabu tersebut karena disuruh tersangka (ALI) dengan imbalan uang sebesar Rp. 140.000.

Akhirnya tersangka G dikeler untuk menunjukkan keberadaan tersangka ALI. Hingga ALI tertangkap di rumahnya pada hari Senin, ( 15 Juli 2019 ) sekitar pukul 22.00 Wib.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya tersangka GUSNAIDI (-) Negatif sedangkan tersangka ALI positif (+). setelah itu kedua tersangka dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut, Ungkapnya.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto mengatakan, pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman penjara 8 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.Meski begitu, kasus ini terus dikembangkan lagi untuk mengungkap bandar dan pengedarnya.kata Kusminto.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button