Hukrim

Spesialis Perampokan Mini Market Di Dooor Polrestabes Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Unit Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang di pusat perbelanjaan. Kelompok pengutil tersebut beroperasi di Surabaya dan sidoarjo dengan sasaran menguras uang kasir toko.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing – masing berinisial IG (laki – laki, 28 tahun), RW ( laki – laki, 28 ). Mereka diciduk sesaat setelah menjalankan aksinya di dua tempat berbeda di Surabaya Rabu (24/7/19) Malam.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Dua pelaku yang ditangkap, IG bertugas sebagai eksekutor untuk menguras uang kasir Toko Sementara RW bertugas Menakuti kasir toko dengan menunjukan senpi yang diselipkan di bajunya.

Berbekal senjata api itu, ia mengancam karyawan Alfamart untuk menunjukkan brankas dan meminta diambilkan uang di dalam laci,” tuturnya.

Sukses menggasak uang di mini market tersebut, kedua pelaku tersebut kabur. Namun beruntung, tim Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus jejak pelaku

“Kami melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan pihak keamanan setempat, termasuk melakukan identifikasi melalui CCTV,” ujar sandi ketika merilis kasus tersebut kepada media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7).

Sandi mengatakan pelaku merupakan perampok spesialis mini market lintas wilayah. Selain di Surabaya, Kedua pelaku ini juga kerap merampok di wilayah Sidoarjo.

“Tiga kali di wilayah Surabaya dan Dua kali di wilayah Sidoarjo,” katanya.

Setiap kali menjalankan aksi, kedua pelaku tersebut kerap membawa senjata api dan senjata tajam. Polisi masih akan mendalami kepemilikan senjata api yang dimiliki RW.

Sementara itu, Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa merampok lantaran himpitan ekonomi dan mempunyai hutang.

“Saya terpaksa karena butuh uang. Kebetulan saya sedang menganggur dan diajak teman juga jadi ikut-ikutan,” katanya.

Kedua pelaku tersebut diduga telah beroperasi melakukan aksinya 5 kali terakhir,   Selain menjarah Uang di kasir, para pelaku juga mengutil benda apapun yang bernilai jual tinggi.

IG (28) kepada wartawan menyampaikan, dalam sehari, ia bisa mengantongi hasil kejahatan sebesar 1.800.000, Ia mengaku mau diajak melakukan kejahatan tersebut karena Mempunyai hutang,“Saya menyesal,” ujar warga dupak bangun rejo Surabaya tersebut.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini mendekam di bui Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan.Ia terancam kurungan di atas 10 tahun,” Jelas Sandi.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button