HukrimNews

Dua Tersangka Pengedar Pil koplo (LL) Di Ringkus Unit Reskrim polsek Semampir

SURABAYA || hallojatimnews – Lantaran nekat mengedarkan Pil Dobel L seorang pemuda bernama Adi Nufianto (25) dan Afif Abdurrohman (22), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semapir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin. 22 Juli 2019. pukul 21.00 WIB.

Dua warga Jalan Ploso Bogen Kec. Tambak Sari kota Surabaya ini dapat ditangkap di sekitar Pintu keluar SPBU tepatnya diJalan. Kenjeran Surabaya. setelah mengantarkan Pil koplo kepada pemesannya.

tersangka ini tak mengira bahwa pemesan sebelumnya itu adalah petugas polsek semampir, Begitu hendak mengantarkan barang tersebut. petugas membuti dan menangkapnya. “Kata Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Jum’at (26/07) dini hari

Dari penangkapan keduanya, Ungkap Tritiko, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka itu kerap menjual obat-obatan terlarang jinis Dobel L atau Pil Koplo terhadap pemuda hingga pelajar di Surabaya.

Dengan informasi tersebut petugas langsung melakukan lidik dilokasi dan memastikan kebenaranya.

Foto : tersangka dan barang buktinya dipamerkan oleh kanit Reskrim polsek semampir saat konfresi pres

Begitu ditindak lanjuti oleh petugas, ternyata benar bahwa tersangka saat itu telah membawa Pil Koplo (LL) yang akan diantarkan kepesanya Lalu ditangkapnya. “Jelas mantan Kanit Pabean Cantikan ini.

Kepada petugas, Tersangka mengaku bahwa barang terlarang jenis Pil Dobel (LL) itu. Didapat dari IB (DPO) di wilayah Wonokitri tepatnya di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya

“Namun yang dijadikan target penjualan Barang tersebut oleh mereka itu kebanyakan masih pelajar. mulai SMP hingga SMA.” Akunya tersangka

Dari tersangka, lanjut Tririko, petugas menyita barang bukti, 1000 butir Pil Dobel L, 20 plastik klip yang berisi 9 birir Pil Dobel L, 1. buah tas perempuan warna biru, 1 buah kotak rokok gudang garam kosong dan 1 bendel plastik klip kecil.

Selanjutnya, tersangka berikut batang buktinya diamakan dan dibawa kapolsek semampir guan proses penyidikan lebih lanjut. “Tandasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka kini akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya.

“Selain tersangka ini, petugas juga masih membiru pelaku lainya yaitu. IB yang pada saat itu berhasil kabur ketika diserga oleh petugas dan kini IB dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button